bongkarfakta.com ~ Dompu,-Tindak kriminal yang terjadi diwilayah hukum Polres Dompu NTB nampaknya meningkat saja. Rata-rata kasus yang kerap terjadi dan mendominasi yakni kasus Curat, sehingga 17 barang bukti berhasil disita oleh Polres Dompu dari tangan sejumlah pelaku kejahatan.
Kapolres Dompu, AKBP. Zulkarnain, SIK yang dikonfirmasi sejumlah wartawan melalui konferensi pers nya di Mapolres pada Jumat (18/08/23) tadi mengungkapkan, kegiatan operasi Jarang yang dimulai sejak tanggal 1 Juli hingga 13 Agustus 2023 kemarin, Polres Dompu berhasil mengungkap kasus Curat, Curas dan Curanmor yang berjumlah sekitar 13 kasus.
Dimana tersangkanya sebanyak 15 orang dan semuanya telah diamankan di tahanan Mapolres Dompu untuk diproses lebih lanjut, disertai dengan penyitaan sejumlah barang bukti berupa handphone, sepeda motor, kambing, sok mobil, sok breker dan mesin peringan padi.
Selain itu Polres juga menyita sebilah parang dari tangan pelaku yang digunakan untuk kegiatan kriminal. Sementara dari hasil tindak pidana Curat ada sebanyak 17 barang bukti, dan tindak pidana Curas hanya 1 unit handphone, serta hasil Curanmor terdapat 3 unit sepeda motor yang semuanya berhasil disita oleh aparat Mapolres Dompu.
"Perbandingan jumlah kasus 3C (Curat, Curas dan Curanmor) pada operasi sebelumnya itu yakni menurun 1 kasus jika dibandingkan pada operasi jarang sekarang ini, sedangkan pengungkapan kasus pada operasi jarang kali ini dinilai meningkat menjadi 11 kasus,"ungkap Kapolres Dompu.
"Sementara pada operasi jarang ini masih di dominasi oleh kasus Curat dengan rincian bahwa sebelum operasi jarang dilakukan per tanggal 1 Juli 2023, ada sekitar 28,5 persen tindak kriminal Curat dan ketika operasi jarang dilakukan justeru kasusnya meningkat menjadi 150 persen. Begitupula dengan kasus Curanmor, setelah operasi dilakukan juga angkanya naik menjadi 100 persen. Sedangkan kasus Curas juga meningkat menjadi 200 persen,"ujar Kapolres Dompu.
Kapolres Dompu juga menyampaikan langkah yang dilakukan oleh Polres Dompu sendiri dalam mengurangi serta menekan tindak pidana, pihaknya akan melakukan Cipta Kondisi (cipkon) serta pembatasan jam malam yang akan dilakukan secara mendadak tanpa mengetahui waktu pastinya.
Namun kegiatan cipkon ini justeru akan dilakukan pada saat situasi kriminal sedang meningkat, sehingga dari 3 pilar yakni TNI, Polri dan Pemerintah langsung melakukan kegiatan cipkon pada sejumlah wilayah khususnya yang rawan tindak kriminal.
Hal tersebut juga sesuai dengan Surat Edaran dari Bupati Dompu bahwa ada pembatasan jam malam di Kabupaten Dompu. Untuk ke 13 tersangka dari kasus 3C ini akan di jerat dengan Pasal 363 KUHP dan ada juga tersangka yang akan dijerat dengan UU Darurat dengan ancaman pidana sekitar 12 tahun penjara.
"Bagi residivis, maka akan dijerat dengan hukuman yang lebih besar lagi dari perbuatan sebelumnya. Kalau di Kabupaten Dompu kebanyakan kasus pencurian, penganiayaan, dan KDRT,"jelas Kapolres
"kegiatan kriminal yang dilakukan oleh tersangka ini terjadi karena faktor ekonomi. Kita dari TNI Polri dan Pemerintah menghimbau, agar seluruh masyarakat bersama-sama dapat menjaga stabilitas daerah dan menjaga nama baik Kabupaten Dompu dengan aman, tertib dan lancar. "Tutup Kapolres ( Om Jeks )