Bongkarfakta.com ~ Dompu, Sekertaris LSM MAKI mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat untuk menanyakan perkembangan laporan pengaduannya terkait RSUD Dompu. Kedatangan tersebut diterima langsung oleh staf PenyelidikanKejati NTB yaitu Bapak Ziyat pada Hari Senin21/08/2023
Kehadiran saudara Dani Setiawan selaku Sekertaris di LSM MAKI ke kejati NTB guna mempertanyakan perkembangan Proses kasus Dugaan Korupsi oleh Pihak RSUD Dompu yang pernah di laporkan ke Kejati Dompu beberapa waktu lalu.
Dani Setiwan kepada awak media ini menyatakan dirinya mewakili selaku Sekertaris LSM MAKI mendatangi Kejati NTB guna melakukan Konfirmasi terkait perkembanagan Proses pihak RSUD Dompu terkait dengan Anggaran Covid 19 yang telah di laporkannya
Dani menjelaskan dari hasil kompirmasi nya pihak kejati NTB yang di wakili oleh Bapak Ziyat selaku Staf Penyidikan Kejati NTB menyatakan"Terkait laporan pengaduan masala anggar covid 19 yang dil laporkan sejauh ini udah kami keluarkan surat speeding penyelidikan dan sekarang masalah uda tahap penyelidikan"
Ziyat menambahkan kata Dani, untuk tanggal spendingnya saya nda ingat tapi yang pasti pasti sudah kami terbitkan surat itu, dan masalah teknisnya saya tidak bisa menjelaskan, yang bisa menjelaskan masalah itu adalah Kasi nya,saya hanya bisa menjelaskan secara garis besar saja, dan saya akan membantu mempertemukan Pihak MAKI dengan Kasit PENHUM
Lanjutnya Ziyat selaku Staf Penyidikan Kejati NTB masalah kasus covid 19 RSUD Dompu lagi di tahap penyelidikan dan kami berkerja semaksimal mungkin"
"Dan di minggu ini, kami akan memanggil dua orang lagi dari pihak RSUD Dompu, untuk di mintain keterangan terkait masalah anggaran covid 19 yang di laporkan oleh MASYARAKAT ANTI KORUPSI INDONESIA (MAKI) tgl 23-03-2023" ucap Ziyad.( Heru )