• Jelajahi

    Copyright © Bongkar Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    LAGI-LAGI SATRESNARKOBA POLRES DOMPU MEMBEKUK DUA TERDUGA PELAKU PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA JENIS SABU

    Senin, 21 Agustus 2023, Agustus 21, 2023 WIB
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     

    Foto terduga pelaku bersama barang bukti Dok-Om Jeksb       Bongkarfakta.com

    Bongkarfakta.com ~ Polres Dompu,-* Satuan Narkoba Polres Dompu kembali melakukan penangkapan terhadap dua orang pria SD (41) dan OG (35) yang diduga menguasai dan menyalahgunakan Narkotika yang diduga jenis sabu sabu minggu 21 agustus 2023 sekira pukul 15.05 wita. Di Dusun Mangge na'e, Desa Mangge na'e, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.

    Foto saat Timsatresnarbo Polres Dompu Melakukan penyergapan.Dok-om Jeks.bongkarfakta.com


    Penangkapan itu bermula setelah pihak sat narkoba mendapat informasi adanya penyeludupan narkotika dari arah kabupaten bima oleh dua pria dengan mengendarai mobil Honda Brio satya.

    Atas informasi itu Kasat Narkoba Iptu Abdul Malik SH mengumpulkan anggotanya dan segera menuju Desa Mangge na'e untuk melakukan penghadangan.


    Tak berselang lama satu unit mobil Honda Brio melintas di jalan raya dari arah Bima menuju Dompu dan saat itu pula anggota menghadang dan memberhentikan, setelah mobil berhenti anggota menemukan dua pria, selanjutnya anggota memanggil warga di sekitar lokasi untuk menyaksikan jalannya penggeledahan.


    Selanjutnya anggota melakukan penggeledahan badan maupun seisi mobil tersebut, dari hasil penggeledahan anggota menemukan barang bukti berupa 


    Dari penggeledahan itu anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (Satu) buah bungkusan Hitam yang di dalammya terdapat 1 buah bungkusan plastik Klip besar dan 3 buah paket plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal bening yang di duga Narkotika jenis Shabu-shabu, 1 (Satu) buah tas pinggang warna Hitam abu, 1 (Satu) buah Sim (Surat Ijin Mengemudi), 1 (Satu) buah Dompet warna hitam Kuning, 1 (Satu) buah Unit Hp Merk Redmi Warna Biru, 1 (Satu) buah mobil Brio Satya warna Putih dengan No Pol DR 1282 CF beserta dengan kunci kontak. Selanjutnya  kedua terduga pelaku beserta barang bukti di gelandang ke mapolres Dompu selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap keduanya.


    Dari hasil pemeriksaan terhadap keduanya dan pengembangan penyelidikan anggota melakukan penggeledahan di sebuah rumah di lingkungan Magenda, Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, dari hasil penggeledahan itu anggota menemukan barang bukti 10 (Sepuluh) buah plastik Klip transparan Sisa Pakai, 2 (Dua) buah tabung Kaca, 2 (Dua) buah Korek api, 1 (Satu) buah Sumbu, 1 (Satu) buah bong.


    Penggeledahan dilanjutkan Di salah satu rumah di Lingkungan Bada, Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu dan mendapatkan barang bukti berupa 2 (Dua) buah plastik klip transparan kosong ukuran besar, 5 (Lima) buah plastik klip transparan ukuran 5x8 kosong, 4 (Empat) buah Sekop, 1 (Satu) buah korek api beserta dengan sumbu, 1 (Satu) buah bong lengkap dengan pipet bentuk L dan tabung Kaca, 1 (Buah) buku cacatan.


    Dari hasil penggeledahan di ketiga lokasi itu anggota berhasil mengamankan brang bukti narkotika diduga jenis sabu sabu dengan Berat Kotor  54,19 Gram.


    Saat ini kedua terduga pelaku tengah menjalani proses hukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.( Om Jeks )

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini