bongkarfakta.com ~ KUPANG,- Keputusan Hukum di PTUN Kupang terkait Perkara pemberhentian Enny Anggrek dari jabatannya sebagai Ketua DPRD Kabupaten Alor, NTT oleh Badan Kehormatan (BK) tidak membuat Enny Anggrek terhenti untuk mencari keadilan
Saat di kompirmasi oleh awak media bongkarfakta.com, pada rabu 16/08/23, melalui WhatsApp Pribadinya Wnny Anggrek menjelasakan bahwa " Dalam amar putusan hakim PTUN Kupang menolak seluruhnya gugatan dirinya selaku penggugat kepada BK DPRD Kabupaten Alor selaku tergugat" ucapnya
"Atas putusan PTUN Kupang tersebut, sata selaku korban akan melakukan banding ke PTTUN Mataram." Pungkasnya
Saya pribadi sangat kesal dan kecewa dengan tindakan yang di ambil oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Alor atas pelanggaran Kode Etik DPRD,ini menurut saya ini bukan PAW melainkansabotasw/ Kudeta"ujarnya
Menurut saya ada beberpa anggota DPRD Kabupten Alor yang harus di berikan sangsi karena ada sekelompok anggota DPRD kabupaten Alor yang Terindikasi Korupsi berjamaah APBD TA.2023 senilai 1,072 Triliun, kenapa hal itu di biarkan,merwka terang terangan kok buat SPPD fiktif bukti buat tiket boarding palsu lalu itu tidak di permasalah kan" pungkas Enny
Melalui Enny Anggreka Kuasa hukumnya yaitu bapak, Marthen Maure menyampaikan "Putusan hakim menolak gugatan penggugat (kami) untuk seluruhnya. Namun, kami akan lakukan upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi (PT) TUN Mataram," terang Maure
Menurutnya," Dalam putusan majelis hakim ada beberapa hal yang dinilai janggal dalam proses persidangan hingga terdapat pertimbangan- pertimbangan hakim"
Lanjutnya"Kami pihak tergugat merasa ada kejanggalan kejanggalan,maka oleh sebab itu, Kami selaku penggugat akan mengajukan banding di PTUN Mataram dan kami akan memaparkan semua alasan alasan kamindalam memori banding yang akan kami ajukan di PTUN mataran Nanti" ujarnya
Eny Anggrek mejelaskan kepada awak media ini bahwa saat sidnag pemberhentiannya sebagai ketua DPRD Kabupaten Alor yang di gelar di PTUN Kupang beberapa waktu lalu di pimpin oleh majelis hakim ketua I Dewa Gede Puja dan hakim anggota Sudarti Kadir Harsya Mahdi." Pungkasnya
"Dalam amar putusan hakim sesuai laman sipp.ptun-kupang, pada Senin 7 Agustus 2023 lalu, menyatakan menolak gugatan seluruhnya, Selain itu, penggugat juga dihukum membayar biaya perkara senilai Rp467.000"
Sebelumnya, Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Alor juga telah memberhentikan saya dari jabatan sebagai Ketua DPRD Alor dalam rapat paripurna beberapa waktu lalu.
Saya bersama Kuasa Hukum saya optimis akan mengajukan banding di PTUN mataram demi mendapatkan kepastian hukum terhadap diri saya," ucap Enny dengan nada tegas ( Agus BF )