Bima bongkarfakta.com- KPH Madapangga Rompu Waworada (Marowa) bakal digeruduk ratusan massa berbagai kalangan LSM dan aktivis yang tergabung dalam gerakan peduli rakyat.
"Kami meyakini peristiwa tersebut akan terjadi dalam waktu dekat ini," kata sumber terpercaya kepada redaksi ini, Jumat (4/8/2023).
Menurut dia, aksi tersebut menyusul adanya penangkapan tujuh orang warga yang sedang beraktivitas di kawasan hutan. Keenam orang merupakan warga Dompu, sedangkan satu orang warga Desa Woro, Kecamatan Madapangga yang belakangan ini diketahui telah dibawa ke rumah sakit jiwa (RSJ) Mataram karena diduga kuat mengalami kejiwaan.
"Kami akan hadir mendesak KPH untuk mengeluarkan para warga yang ditahan di Mapolres Bima," ungkapnya.
Dia menyebut tindakan tujuh warga yang diamankan itu diduga melanggar hukum, namun bukan berarti mereka harus mendekam dalam jeruji besi hingga linangan airmata sang istri dan anaknya setiap saat dan detik.
Dia juga pertanyakan apakah tindakan mereka sudah tertutup ruang dan cela untuk dilakukan pembinaan apalagi tindakan warga bisa dipastikan dengan terpaksa mengingat tidak ada lapangan pekerjaan untuk menafkahi kehidupan keluarganya sehari-hari.
"Kami rasa pembinaan terhadap tujuh warga yang diamankan itu mesti dilakukan KPH dan itu diatur undang-undang juga," ucapnya.
Dia menambahkan sebelumnya secara tim telah melayangkan surat somasi kepada KPH dan jika surat somasi tersebut tak diindahkan, maka aksi solidaritas rakyat pun tak hanya mendesak agar tujuh warga yang ditahan dikeluarkan, tapi akan berujung penyegelan kantor KPH.
"Kami sudah minta secara arif dan bijaksana dan kalaupun permintaan tersebut buntu jadi kami terpaksa menyegel fasilitas negara yang dinaungi KPH. Sebab, untuk apa adanya fasilitas KPH jika tidak dapat bermanfaat untuk rakyat kendati rakyat berbuat salah," pungkas pria yang kritis itu.( BF-01 )