• Jelajahi

    Copyright © Bongkar Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Direktur PT ANTAR INDOSADYA Bantah Sebut PT Sering Bawa Tenaga Ilegal Adalah Tudingan Sepihak dan Tidak Mendasar

    Rabu, 20 September 2023, September 20, 2023 WIB
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    foto : Direktur PT ANTAR INDOSADYA (AI) Muhrim


    bongkarfakta.com ~ Bima, - Direktur PT ANTAR INDOSADYA (AI) Muhrim membantah adanya pemberitaan sponsor SW (42) yang memberangkatkan lima pemuda ditangkap polisi di depan Mapolsek Woja, Polres Dompu pada Sabtu, 16 September 2023 sekitar pukul 21.45 WITA.


    Dari kelima pemuda tersebut, kata Muhhrim, yakni berinisial AR (20) asal Dusun Rasanae, Desa Bakajaya, sedangkan MD (20), IB (21), JU (22) dan DA (20) asal Desa Nowa, Kecamatan Woja.


    "Saya tahu dari salah satu berita media online," kata Muhrim, Senin (18/9) pagi.


    Muhrim mengatakan, memang benar sponsor SW  tidak bisa menunjukan dokumen sah pada saat penangkapannya karena memang dokumen hasil berita acara dari Disnaker setempat belum keluar.


    "Itu kesalahan fatal dari sponsor sendiri dan tidak ada kaitannya dengan PT karena dari perusahaan tidak ada yang tau bahwa anak-anak itu diberangkatkan oleh sponsornya sendiri," kata Muhrim.


    Dia menambahkan, terkait peristiwa itu jangan langsung menjustifikasi dengan menyebut kesalahan PT. Terlebih, memberitakan PT tidak memiliki legalitas dan kerap membawa tenaga ke luar negeri secara ilegal adalah tudingan yang sepihak dan tidak mendasar karena mustahil PT yang berbadan hukum dan mengikuti prosedur bertindak secara ilegal.


    Atas tudingan itu sangat merusak citra perusahaan. Apalagi berita tudingan itu tanpa diuji dulu keakuratan informasi soal perusahaan. Tentu dengan mengkonfirmasi pihak perusahaan terlebih dulu baru mempublikasi berita. Lakukan konfirmasi terlebih dulu terhadap pihak perusahaan.


    "Kami perusahaan resmi dan berdiri di atas undang-undang sehingga tidak ingin melakukan tindakan yang melanggar undang-undang sehingga atas berita yang itu merugikan perusahaan. Jadi, bagi pembuat berita segera mengeluarkan hak jawab saya untuk perimbangan beritanya," pungkas Muhrim.( BF-01)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini