bongkarfakta.com ~ Dompu - Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, Penetapan dan Penegasan tapal batas wilayah bertujuan untuk menegakkan tertib administrasi Pemerintah, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
Penetapan, penegasan dan pengesahan batas kelurahan/desa berpedoman pada dokumen batas kelurahan/desa yang mempunyai kekuatan hukum melalui tahapan pengumpulan dan penelitian dokumen, pemilihan peta dasar serta pembuatan garis batas.
Batas desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahan tersebut ditetapkan oleh bupati/walikota dengan Peraturan Bupati/Walikota.
Dalam rangka mengetahui wilayah administrasi desa diperlukan batas-batas wilayah administrasi yang jelas yang memisahkan antara desa Hu'u demgan Desa Marada, maka Pemerintah Kecamatan Hu'u mengadakan Rapat Koordinasi Rencana Tata Ruang Wilayah dan Batas Wilayah bertempat di aula kantor Kecamatan Huu pada hari Senin (25/9/2023).
Kegiatan ini bertujuan dalam rangka sosialisasi proses penetapan dan penegasan batas-batas wilayah antar Desa Hu'u Dengan Desa Marada khususnya di wilayah Kecamatan Hu'u.
Kegiatan rakor ini diikuti oleh
1. Wakil Bupati Dompu Bpk. H. SAHRUL PARSAN ST. MT
2. Kepala BPN Kab. Dompu Bpk. BARCHEN SYATIF ARKIAN ST atau yang diwakili.
3.Camat Hu'u Bpk. MUHAMMAD ISWAN Skm
4. Koramil Hu'u KAPTEN INF. MUSLIMIN
5. kapolsek Hu'u di wakili oleh Bktm Daha BRIPKA ADBDUL WAHID
6. Kades Marada ABDULLAH IDRIS
7. Kades Hu'u MUJAHIDDIN, S.SOS
8. Ketua BPD Ds. Marada MAMAN ABDULLAH
10. Ketua BPD Ds. Hu'u SAHBUDIN
11. Toga, Toma dan perwakilan masyarakat masing-masing Desa yang hadir sekitar 20 orang
Dalam Rapat kordinasi tersebut Camat Hu'u Bapak Muhamad Iswan S.km menyatakan " saya berharap dengan adanya musyawarah ataupun mediasi terkait Pal Batas wilayah antara Desa Marada dengan Desa Hu'u ini semoga bisa di selesaikan dengan secara baik-baik sehingga di kemudian hari tidak ada permasalahan terkait Batas wilayah antara ke dua Desa yang di maksud" ucao Vamat dengan penuh Harap
Di tempat yang sama Kepala Desa Huu Bapak Mujahidin S.sos mengatakan" saya selaku Kades Hu'u mewakili Masyarakat Hu'u mengharapakan semoga pembangunan tugu batas wilayah antara Desa Hu'u dengan Desa marada bisa di laksanakan tampa adanya gangguan dari pihak lain, mengingat pembangunan yang ingin kami laksankaan masih sesuai dengan luas wilayah Desa Hu'u.
Lanjutnya " Apabila batas Desa ini di geser maka dampak sosial yang timbul sangat rawan terutama terhadap masyarakat yang lahanya terkena pasti sertifikat akan kembali di rubah sehingga memakan biaya dan waktu" Pungkas Mujahidin
Sementara kepala desa Marada juga bapak Maman Abdullah juga menyampaikan " Kami berharap kepada Pemerintah Desa Hu'u agar rencana pembangunan Tugu Batas Wilayah antara Desa Marada dengan Desa Hu'u di hentikan dulu mengingat batas wilayah kedua Desa tersebut masih menjadi polemik di tengah masyarakat"
"Memang di lokasi tempat ingin di bangunkanya Tugu Batas Wilayah oleh Kades Hu'u sudah benar sesuai dengan batas wilayah yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten atau BPN namun setahu saya batas wilayah Desa Marada dengan Desa Hu'u dari dulu bukan di lokasi tempat ingin dibangunkanya Tugu batas wilayah tersebut.
Ditambahkannya" saya Selaku Pemimpin Pemerintah Desa Marada meminta kepada masyarakat dan Pemerintah Desa Hu'u agar batas wilayah Desa Marada dengan Hu'u di geser yang panjangnya sekitar 300 M di tempat semula sesuai batas wilayah pada sekitar tahun 1983 lalu"
"Bisa kita lihat bersama bahwa luas wilayah Desa Marada hanya sekitar 1'5 Km tidak sebanding dengan luas wilayah Desa Hu'u maka dari itu saya meminta hanya di geser sekitar 300 M saja" ujarnya
Sementara Kepala BPN Kabupatèn Dompu atau yang di wakili yaitu bapak BARCHEN SYATIF ARKIAN ST " Dari speksif tanah kami tidak dapat membantunya sebelum batas wilayah tersebut sudah memiliki kesepakatan antara ke dua belah pihak akan tetapi terkait permasalahan pal batas wilayah antara Desa Marada dengan Desa Hu'u akan kami bantu sebisa mungkin supaya batas wilayah antara ke dua Desa tersebut lebih jelas dan detail sesuai dengan batas wilayah"
Di lanjutkan dengan penyampaian Bapak wakil bupati dompu antara lain :
Untuk menentukan batas wilayah tersebut harus sesuai dengan data tidak boleh mengada-ngada sesuai keinginan kita sendiri mengingat sekarang adalah masuk musim politik di hawatirkan ada pihak-pihak yang ingin memanfaatkan situasi tersebut untuk mempecah belah antara Desa Marada drngan Desa Hu'u demi kepentingan pribadi ataupun organisasi.
-Terkait penyampain dari kepala Desa Marada tidak ada dasarnya apabila ingin melakukan protes harus dengan sesuai dengan data tidak boleh mengada-ngada sedangkan penyampain dari kepala Desa Hu'u saya rasa sudah sesuai dengan batas wilayahnya hanya saja Kades Hu'u ingin membangun Tugu yang baru dan tidak merubah batas wilayah tersebut.
-Saya berharap terkait permasalahan ini tidak lagi di permasalahkan sehingga tidak menimbulkan konflik antara ke dua Desa tersebut sedangkan apabila kepala Desa Marada ingin memperluas wilayah Desa Marada harus mengajukan surat ke pemerintah Dompu akan tetapi harus tunggu dulu adanya pemekaran wilayah baru bisa mengajukan surat tersebut.
Adapun Kesimpulan dari pertemuan tersebut bahwa pal batas masih memakai pal batas yang lama yaitu disamping cafe ory.( agus )