bongkarfakta.com ~ Polres Dompu, NTB – Satresnarkoba Polres Dompu unjuk taring meringkus DS (30) asal Lingkungan Ginte, Kelurahan Kandai II, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu kaena diduga menguasai memiliki Narkotika Golongan I Berupa Daun yang di duga Ganja
Terduga pelaku ditangkap di Di Depan Kantor J&T, Lingkungan Jado, Kelurahan Dorotangga, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu tanpa perlawanan dengan barang bukti sabu seberat 920 gram.
Vidio saat satresnarkoba polres Dompu melakukan penggeledahan
Kasat Resnarkoba, Iptu Abdul Malik, S.H., yang memimpin langsung penangkapan mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap terduga pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat yang mencurigai aktifitas terduga
Awalnya, kata Kasat, pada hari Kmais tanggal 14 September 2023 sekitar pukul 10.00 wits anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Dompu mendapat informasi bahwa bahwa ada pengiriman paket berupa 1 (Satu) buah kotak besar yang didalamnya berisikan Daun kering berupa Narkotika Yang diduga Jenis Ganja dari Solo Padang yang akan menuju Ke Kabupaten Dompu.
“Kemudian anggota Opsnal bergerak menuju target yakni di Depan Kantor J&T, Lingkungan Jado, Kelurahan Dorotangga, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu,” ungkap Kasat.
Saat itu, lanjutnya, Tim menuju ke
Di Depan Kantor J&T, Lingkungan Jado, Kelurahan Dorotangga, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu sekitar Pkl 12.40 wita.
“ tidak lama dari pengintaian tersebut terlihat seseorang yang sudah kami kantongi identitasnya dengan menggunakan sepeda motor berhenti di depan Kantor J&T dan masuk untuk mengambil paket kiriman tersebut," jelas Kasat
Selanjutnya, tanpa pikir panjang tim langsung melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan terduga pelaku, sebelum melakukan penggeledahan tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu memanggil saksi umum untuk menyaksikan proses penggeledahan.
“Dari hasil penggeledahan tim berhasil mengaman barang bukti,
1 (Satu) Paket kiriman J&T dengan No Resi : JD0261903280 atas An. Pengirim BUK MAI dari Solo Padang dengan An. Penerima BUK YUNI yang beralamatkan di Desa Matua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu yang didalamnya terdapat bungkusan kotak plastik yang di dalamnya terdapat
1 (Satu) bungkusan Besar yang didalamnya berisikan daun kering yang di duga Narkotika Jenis Ganja, 1 (Satu) buah Unit Hp Redme warna Hitam,
1 (Satu) buah Unit Motor Mega Pro dengan tanpa No. Polisi beserta dengan konci kontak,” beber Kasat.
Usai melakukan serangkaian penangkapan dan penggeledahan Tim langsung mengamankan terduga dan barang bukti ke Mako Polres Dompu untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku." Tutup kasat.( Om Jeks )