bongkarfakta.com ~ Polres Dompu, NTB - Team Jatanras Polres Dompu berhasil mengamankan terduga pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) inisial RA (19) asal Desa Sorisakolo, Kecamatan Dompu tanpa perlawanan.
Ia ditangkap berdasarkan laporan korban, LW (19) juga warga Desa Sorisakolo, dengan barang bukti 1 (satu) unit Handphone, merk Xiaomi seharga berkisar Rp. 2.000.000,-
Kasareskrim Polres, Iptu Ramli, SH., ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terduga pelaku curat tersebut pada Hari Sabtu Tanggal 19 September 2023, sore sekitar Pukul 15.00 Wita.
Penangkapan ini awalnya atas laporan korban yang mengaku Handphone miliknya dicuri pelaku saat tengah di charge.
“korban mengaku mengecas handphone miliknya di dalam toko milik orangtuanya,” ungkap Kasat.
Berselang beberapa saat kemudian usai makan siang, korban kembali namun tidak menemukan Handphone miliknya hingga dicari ke seluruh sisi toko.
“atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian dua juta rupiah,” jelas Kasat.
Berdasarkan laporan kejadian, tim melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku selanjutnya pada hari Selasa tanggal 19 September 2023 sekitar pukul 15:00 wita Tim PUMA Polres Dompu mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku yang berada di rumah orang tuanya.
“Kemudian Tim langsung bergerak menuju TKP dan langsung mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan,” lanjut Kasat.
Kini, setelah berhasil diamankan pelaku dan barang bukti di bawa ke Mako Polres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut.( Om Jeks )