foto kedua terduga pelaku DS dan YS Beserta barang Bukti Daun kering yang di duga Narkotika Jenis Ganja dengan berat 1,82 KG
bongkarfakta.com ~ Polres Dompu, NTB – Dua orang terduga Pelaku tindak pidana menjual, membeli, memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I Berupa Daun yang di duga Ganja , tak berkutik saat diciduk Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu pada Hari Sabtu tanggal 14 Oktober 2023 sekitar Pkl 12.30 wita
Kedua terduga pelaku di ketahui berinisial DS Kelahiran Dompu 22-02-2008 status Pelajar yang beralamat Lingkungan Kampung Rato, Kelurahan Karijawa, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu sementara YS kelahiran Dompu 27-06-1996, Wuraswasta, yang beralamat Lingkungan Larema, Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu
Mereka berdua ditangkap di depan Kantor JNE, Lingkungan Mantro ,Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, dengan barang bukti `seberat Berat : 1,82 Kg.
Kasat Resnarkoba, Iptu Abdul Malik, SH.,saat Dikonfirmasi oleh awak media bongkarfakta.com menjelasakan " bahwa kedua terduga ditangkap berdasarkan informasi warga bahwa ada paket masuk berupa 1 (Satu) buah bungkusan besar yang didalamnya berisikan Daun kering berupa Narkotika Yang diduga Jenis Ganja dari Solok Padang yang akan menuju Ke Kabupaten Dompu.
Menindak lanjuti laporan imformasi yang kami terima akhirnya saya mengumpulkan anggota Opsnal yang dipimpin langsung oleh KBO Sat Resnarkoba Polres Dompu IPTU RAHMADUN SISWADI, SH. untuk menindak lanjuti laporan tersebut." Ujara Kasat Narkoba Polres Dompu
Lanjutnaya" Kemudian tim opsnal sat Resnarkoba yang di pimpin langsung oleh KBO Sat Resnarkoba Polres Dompu IPTU RAHMADUN SISWADI, SH. pada hari Sabtu tanggal 14 Oktober 2023 Sekitar pukul 09.30 wita menuju ke Kantor JNE Kabupaten Dompu dan Anggota Opsnal Sat melakukan pengintaian di sekitar TKP dan sekitar pukul 12.20 dari pengintaian tersebut terlihat seseorang yang sudah kami kantongi identitasnya dengan menggunakan sepeda motor berhenti di depan Kantor JNE dan masuk untuk mengambil paket kiriman tersebut"
"Tidak menunggu lama dari pengintaian tersebut tim langsung melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku, sebelum melakukan penggeledahan tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu memanggil saksi umum untuk menyaksikan proses penggeledahan tersebut"
Dari hasil penggeledahan tim berhasil mengamankan barang bukti
- 1 (Satu) Paket kiriman JNE dengan No Resi : 440040008826123 atas An. Pengirim BUK ROSI dari Solok Padang dengan An. Penerima Pak DONI yang beralamatkan di Kelurahan Karijawa, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu yang didalamnya terdapat bungkusan kotak plastik yang di dalamnya terdapat 3 (Tiga) bungkusan Besar yang didalamnya berisikan daun kering yang di duga Narkotika Jenis Ganja.
- 1 (satu) buah korek api gas
- Uang sebanyak Rp. 29.000 (dua puluh sembilan ribu rupiah)
- 1 (Satu) buah Unit Hp Vivo warna Gold
- 1 (Satu) buah Unit Motor Vega warna merah tanpa No. Polisi beserta dengan konci kontak"
Usai serangkaian proses penangkapan dan penggeledahan, pungkas Kasat, Tim langsung mengamankan terduga dan barang bukti ke Mako Polres Dompu untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut. ( Om Jeks )