bongkarfakta.com ~ Polres Dompu, NTB – Lagi lagi Satresnarkoba Polres Dompu membekuk Dua orang terduga Pelaku tindak pidana menjual, membeli, memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I Berupa Daun yang di duga Ganja ,keduanya tak berkutik saat diciduk Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu pada Hari Minggu tanggal 15 Oktober 2023 sekitar Pkl sekitar Pkl 12.40 wita
Kedua terduga pelaku di ketahui berinisial BP (28 ) yang beralamat,Lingkungan Kandai II Timur, Kelurahan kandai, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu. Sementara satu tersuga pelaku berinisial MS (33) di ketahui beralamat Dusun Rasanggaro Timur, Desa Matua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.
Keduanya di ciduk Satresnarkoba Polres Dompu di depan Kantor JNE, Lingkungan Mantro ,Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, dengan barang bukti `seberat Berat : 2,385 KG
Kasat Resnarkoba, Iptu Abdul Malik, SH.,saat Dikonfirmasi oleh awak media bongkarfakta.com menjelasakan " bahwa kedua terduga ditangkap berdasarkan informasi warga bahwa ada paket masuk ke Kabupatèn Dompu berupa 1 (Satu) buah bungkusan besar yang didalamnya berisikan Daun kering berupa Narkotika Yang diduga Jenis Ganja dari Solok Padang yang akan menuju Ke Kabupaten Dompu.
Menindak lanjuti laporan imformasi yang kami terima akhirnya saya mengumpulkan anggota Opsnal yang dipimpin langsung oleh KBO Sat Resnarkoba Polres Dompu IPTU RAHMADUN SISWADI, SH. untuk menindak lanjuti laporan tersebut." Ujara Kasat Narkoba Polres Dompu
Lanjutnaya" Kemudian tim opsnal sat Resnarkoba yang di pimpin langsung oleh KBO Sat Resnarkoba Polres Dompu IPTU RAHMADUN SISWADI, SH. pada hari Minggu tanggal 15 Oktober 2023 sekitar pukul 08.30 wita menuju ke Kantor JNE Kabupaten Dompu, dan Anggota Opsnal Sat melakukan pengintaian di sekitar TKP dan sekitar pukul 12.35 dari pengintaian tersebut terlihat seseorang yang sudah kami kantongi identitasnya dengan menggunakan sepeda motor berhenti di depan Kantor JNE dan masuk untuk mengambil paket kiriman tersebut,
"Tidak menunggu lama dari pengintaian tersebut tim langsung melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku, sebelum melakukan penggeledahan tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu memanggil saksi umum untuk menyaksikan proses penggeledahan tersebut"
Dari hasil penggeledahan tim berhasil mengamankan barang bukti -1 (Satu) Paket kiriman JNE dengan No Resi : 440040008838723 atas An. Pengirim BUK ROSI dari Solok Padang dengan An. Penerima MERI yang beralamatkan di Kelurahan Montabaru, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu yang didalamnya terdapat bungkusan kotak plastik yang di dalamnya terdapat 2 (dua) bungkusan Besar yang didalamnya berisikan daun kering yang di duga Narkotika Jenis Ganja.
- 1 (satu) buah korek api gas
- Uang sebanyak Rp. 60.000 (enam puluh ribu rupiah)
-1 (Satu) buah Unit Hp Realme warna Biru
- 1 (satu) buah Unit Hp Redmi warna hitam
-1 (Satu) buah Unit Motor Scoopy warna hitam tanpa Nopol beserta dengan konci kontak
Usai serangkaian proses penangkapan dan penggeledahan, pungkas Kasat, Tim langsung mengamankan terduga dan barang bukti ke Mako Polres Dompu untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut. ( Om Jeks )