Foto Pengedar dua jenis sabu berinisal IW asal Kelurahan Potu
bongkarfakta.com ~ Polres Dompu, NTB - Tim opsnal Satresnarkoba Polres Dompu menyergap sosok pria inisial IW asal lingkungan Soriwono, Kelurahan Potu Kecamatan Dompu diduga melakukan transaksi Narkotika di salah satu rumah warga lingkungan Potu Kelurahan Potu Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu.
Saat di lakukan penggeledahan di rumah tersebut tim opsnal yang disaksikan warga setempat Tim menemukan sejumlah barang bukti dua jenis Narkotika yakni Sabu dan Ganja.
Kapolres Dompu, AKBP Zulkarnain, S.I.K., melalui Kasatresnarkoba, Iptu Abdul Malik, SH., saat dimintai keterangan menyebutkan bahwa penangkapan terduga berawal dari laporan warga yang mensinyalir aktifitas terduga.
"Terduga disergap sekaligus ditangkap pada Kamis malam (05/10/2023) sekitar Pukul 19.25 wita," ungkap Abdul Malik.
Bersamaan dengan penangkapan, tim mendapati barang bukti antara lain, 1 (Satu) buah plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga Narkotika Jenis Shabu, 3 (Tiga) gulung plastik klip transparan yang di dalamnya diduga Narkotika jenis shabu.
Di samping itu, ada juga 2 (Dua) plastik klip transparan yang di dalamnya terdapat daun kering yang diduga Narkotika jenis Ganja, 2 (dua) Buah plastik klip kosong, 1(Satu) buah bong yang lengakap dengan tabung kaca dan pipet bentuk L, 1 (Satu) buah korek api yang sudah di modif dengan Sumbu, 1 (Satu) buah gunting dan 1 (Satu) buah Identistas berupa KTP.
Masih di TKP yang sama tim opsnal menemukan juga 1 (Satu) unit Hp merk Samsung Galaxi 4+ warna Hitam dan Uang sebesar Rp. 1.520.000 (Satu Juta Lima Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah).
“total barang bukti yang di temukan berupa shabu 2,59 Gram bruto dan ganja kering berat bruto 7,07 Gram.”
Berikut Kasat Narkoba Iptu Abdul Malik SH membeberkan kronogis kejadian pada awak media, hari Kamis tanggal 05 Oktober 2023 sekitar pukul 19.15 wita anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Dompu mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika di wilayah Kelurahan Potu, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.
Kemudian anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Dompu melaporkan informasi tersebut kepada Kasat Narkoba. Dari informasi tersebut Kasat Narkoba memerintahkan anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Dompu Yang di Pimpin langsung Oleh KA Team Opsnal Bripka RA Dermawan SH untuk menindak lanjuti laporan tersebut, jelas Malik Kasat Narkoba panggilan sehari-harinya.
Selanjutnya tim opsnal sat Resnarkoba yang di pimpin langsung oleh Katim Opsnal Satnarkoba menuju ke TKP di Kecamatan Dompu tepatnya di salah satu Rumah dan Sekitar pukul 19.25 wita.
“Lalu tim Opsnal Satnarkoba tiba di salah satu rumah tersebut serta melakukan pengintaian tak lama lama dari pengintaian tersebut tim mendapatkan informasi bahwa terduga sedang berada di dalam rumah terduga yang beralamatkan di lingkungan Soriwono, Kelurahan Potu, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.
“tidak menunggu lama tim langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan dan berhasil mengamankan salah satu terduga, sebelum melakukan penggeledahan tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu memanggil saksi umum untuk menyaksikan proses penggeledahan tersebut dari hasil penggeledahan tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti,” paparnya.
Selesai melakukan penangkapan dan penggeledahan Tim langsung mengamankan terduga dan barang bukti ke Mako Polres Dompu untuk diproses lebih lanjut sesuai prosudur hukum yang berlaku,tandas Melo dengan serius
Lanjut Melo selaku Kasat Narkoba, kasus ini akan kami lidik dan kembangkan secara mendalam dengan mengacu kepada SOP, sehingga terduga bakal di jerat Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana yang maksud pasal 112 ayat 2 KUHP juncto 127 ayat 1 huruf a atau pasal 132 ayat 1 dengan ancaman minimal 7 tahun masuk bui, terangnya.
Untuk itu Kasat Narkoba menghimbau kepada masyarakat terutama bagi kalangan remja agar tidak bermain-maing dengan barang haram jadah tersebut karena konsekwensi hukumnya sangat berat dan sangat merugikan diri sendiri, keluarga maupun orang lain," pungkasnya.( Om Jeks )