• Jelajahi

    Copyright © Bongkar Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Soal Penggunaan Jaring Waring di Teluk Cempi, Kadis Kanlut Bongkar Surat Himbauan

    Jumat, 27 Oktober 2023, Oktober 27, 2023 WIB
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Foto  Diskanlut Kabupaten Dompu Ir. Amiruddin


    Dompu,- bongkarfakta.com ~ Terkait maraknya sejumlah nelayan yang beroperasi diteluk cempi dengan menggunakan alat tangkap jaring waring yang dipasang dipinggir laut teluk cempi Desa Mbawi Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu NTB, sehingga di asumsikan ada pembiaran oleh Pemerintah Kabupaten dalam hal ini Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Dompu sendiri, akhirnya mendapat tanggapan serius dari Diskanlut Kabupaten Dompu.


    Kadiskanlut Kabupaten Dompu, Ir. Amiruddin yang dikonfirmasi media ini via telepon mengungkapkan, soal sejumlah nelayan yang menggunakan jaring waring sebagai alat penangkap ikan (API) yang beroperasi diteluk cempi, Diskanlut telah mengeluarkan surat himbauan diantaranya :


    1. Diskanlut Kabupaten Dompu hanya memiliki kewenangan dan tugas dalam hal pembinaan kepada nelayan. Untuk tugas pengawasan dilaksanakan oleh Diskanlut Propinsi NTB yang berlaku sejak 1 Januari 2017 lalu dan bagi nelayan pengguna jaring waring atau API yang tidak ramah lingkungan telah dilakukan pembinaan dan sosialisasi baik oleh Diskanlut, Penyuluh maupun dari Pokmaswas setempat.  


    2. Terhadap nelayan pengguna jaring waring (API tidak ramah lingkungan) telah dilakukan pembinaan dan sosialisasi baik oleh Diskanlut, Penyuluh Perikanan dan Pokmaswas setempat.


    3. Diskanlut dalam kewenangannya telah bersurat ke Kepala Desa pesisir yang anggota masyarakatnya nelayan adalah sebagai pengguna jaring waring untuk menghentikan penggunaannya (sesuai Surat Nomor 523/354/DKP/2022 tanggal 30 Mei 2022).


    4. Sebagai upaya menghentikan penggunaan jaring waring tersebut telah dilakukan patroli pengawasan yang dipimpin oleh UPT Balai Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (BPSDKP) wilayah Bima Dompu dengan melibatkan Pol Airud Polres Dompu, Pokmaswas wilayah teluk cempi, Diskanlut Kabupaten Dompu, dan Lembaga WCS yang konsen terhadap konservasi.


    5. Sebagai bentuk dukungan Pemda Dompu (DKP Dompu) terhadap pelaku untuk kesediaannya dapat menghentikan penggunaan jaring waring. Dan telah dianggarkan dan diberikan bantuan berupa API pengganti sesuai kebutuhan nelayan, dimana API ramah lingkungan dimaksud berupa bubu, gillnet, dan kapal penangkap ikan.


    6. Terkait penindakan terhadap pelaku kewenangannya ada pada aparatur penegak hukum sesuai ketentuan dan perundang undangan yang berlaku.


    Selain itu, tegas Amiruddin, Diskanlut Kabupaten Dompu juga telah melayangkan surat dengan Nomor 523/354/DKP/2022 perihal penghentian penggunaan jaring waring hitam sebagai alat penangkapan ikan tertanggal 30 Mei 2022, yakni menindaklanjuti pertemuan pembinaan kelompok masyarakat pengawas tanggal 25 Mei 2022 bertempat di Diskanlut Kabupaten Dompu dan telah disepakati beberapa hal sebagai berikut :


    1. Penggunaan jaring waring untuk penangkap ikan diteluk cempi dihentikan, pengangkatan atau pencabutan jaring yang ada, sekarang dilakukan oleh pemiliknya masing masing serta diberikan waktu paling lama 1 bulan sejak surat ini disampaikan.


    2. Diminta kepada Kepala Desa yang masyarakatnya melakukan aktifitas penangkapan ikan dan menggunalan jaring waring agar melakukan pembinaan dan mengawasi kegiatan pengangkutan dan pembongkaran mandiri jaring waring yang ada diwilayah teluk cempi.


    3. Apabila tidak dindahkan maka akan dilakukan proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku pada UU Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan dan Peraturan Menteri Perikanan dan Kelautan RI Nomor 18/PERMEN-KP/2021 pasal 7, pasal 8 dan pasal 9 tentang penempatan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan diwilayah pengelolaan perikanan RI dan laut lepas serta penataan andon penangkapan ikan.


    Kadiskanlut juga menyampaikan wilayah dan jumlah nelayan teluk cempi yang menggunakan jaring waring yakni :


    1. Desa Nowa, terdapat 25 orang nelayan dan telah diberikan bantuan berupa gill net multifilament.


    2. Desa Baka Jaya, sebanyak 9 orang nelayan dan telah membuat surat pernyataan untuk tidak menggunakan lagi API jaring waring dan telah diberikan bantuan API berupa gill net.


    3. Desa Bara, sebanyak 7 orang nelayan pengguna jaring waring dan telah membuat surat pernyataan untuk tidak lagi menggunakan jaring waring (tertanggal 30 Oktober 2023) dan telah diberikan bantuan berupa gill net. 


    4. Desa Wawonduru, terdapat 13 orang nelayan yang menggunakan jaring waring dengan kriteria sebanyak 7 orang telah mendapatkan bantuan berupa bubu (tertanggal 2 September 2023), dan diberikan bantuan 2 unit kapal 3 GT beserta API bubu bahkan telah membuat surat pernyataan untuk tidak lagi menggunakan jaring waring tersebut.


    "Hal ini telah kami lakukan sosialisasi dan pembinaan awal bahkan kami telah melayangkan surat pemberitahuan kepada seluruh Desa pesisir yang ada disekitar teluk cempi untuk tidak lagi menggunakan API jaring waring sebelum kami melakukan razia. Tapi masih juga tidak diindahkan,"tegas Amir.( Om Jeks )

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini