• Jelajahi

    Copyright © Bongkar Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Supardin Siddik : Mutasi 3 ASN Berdasarkan Rekomendasi KASN Diduga Hoax.

    Senin, 02 Oktober 2023, Oktober 02, 2023 WIB
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Bongkarfakta.com ~ Dompu,-Sidang Gugatan oleh 3 ASN terhadap mutasi yang dilakukan oleh Bupati Dompu H. Kader Jaelani yang sudah disidangkan oleh PTUN Mataram, nampaknya semakin vulgar saja untuk dibahas. 


    Kuasa Hukum 3 Penggugat, Supardin Siddik, SH,MH melalui rilisannya pada media ini menyampaikan, bahwa pada Rabu (27 September 2023), sidang gugatan Tata Usaha Negara (TUN) yang diajukan oleh 3 Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan Kuasa Hukum Supardin Siddik, SH.,MH, Yan Mangandar Putra, SH.,MH, Rio Rambaskara, SH.,MH dan M. Yusuf, SH sebagai pihak para Penggugat melawan Bupati Dompu H. Kader Jaelani sebagai Tergugat atas mutasi kepegawaian tertanggal 25 Januari 2023 lalu yang dinilai melawan hukum yaitu :

     

    - Dokter Husni Mubarak merupakan korban mutasi dari jabatan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Manggelewa ke Puskesmas Soriutu dengan obyek gugatan Keputusan Bupati Dompu Nomor : 821.29/06/BKD dan PSDM tentang Pengangkatan Jabatan Fungsional Melalui Perpindahan dari jabatan lain ke dalam jabatan Fungsional Dokter, tanggal 25 Januari 2023 atas nama dr. Husni Mubarak dengan NIP. 198504212014101001, register perkara Nomor 28/G/2023/PTUN.MTR.


    - Soni Sukarno, ST yang dimutasi dari Auditor Ahli Muda Kantor Inspektorat ke Kasi Bina Potensi Masyarakat Dinas POL PP Kabupaten Dompu, dengan obyek gugatan Keputusan Bupati Dompu Nomor : 821.22/07/BKD dan PSDM/2023 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas, Tertanggal 25 Januari 2023, Khusus Lampiran Nomor 93 atas Nama Soni Sukarno, ST dengan NIP. 198105222008031001, perkara Nomor  29/G/2023/PTUN.MTR.


    - Zurriadin, SE yang dimutasi dari Kepala Kelurahan Bali I ke Kassubag Program Pelaporan dan Keuangan Dinas POL PP, obyek gugatan Keputusan Bupati Dompu Nomor : 821.22/07/BKD dan PSDM/2023 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas, tanggal 25 Januari 2023, Khusus Lampiran Nomor 92 atas nama Zurriadin, SE dengan NIP. 197311292010011008, perkara Nomor 30/G/2023/PTUN.MTR.

     

    Kata Supardin Siddik, perkara yang diadili oleh Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram yaitu Mohamad Fahruz Risqy, SH.,MH, Dr. Vinky Rizky Oktavia, SH.,MH dan Muhammad Adiguna Bimasakti, SH ini, dimana proses sidangnya telah masuk pada agenda pembuktian akhir setelah para pihak telah menyatakan cukup mengajukan alat bukti baik surat, ahli dan saksi. 


    Dimana para Penggugat telah mengajukan 1 orang Ahli yakni Prof. Dr. H. Gatot Dwi Hendro Wibowo, SH.,M.Hum Dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram selaku pengampu mata kuliah HTN/HAN dan alat bukti surat sejumlah 53 bukti, sedangkan Tergugat mengajukan 1 orang saksi yaitu Djuardana selaku Kabid Mutasi BKD & PSDM Kabupaten Dompu yang juga merupakan anggota Tim Penilai Kinerja (TPK) dan bukti surat sebanyak 67 bukti. 


    "Selain itu, atas perintah Majelis Hakim kepada Kuasa Tergugat, hadir juga 1 orang saksi yang juga merupakan anggota TPK yaitu Haeruddin, SH selaku Inspektur Inspektorat Kabupaten Dompu,"kata Supardin Siddik.


    Supardin mengungkapkan bahwa ahli dalam persidangan secara tegas menerangkan bahwa mutasi para Penggugat terkait prosedur dan substansinya adalah melanggar hukum, sedangkan hal yang cukup mengagetkan, dari setumpuk bukti surat yang diajukan oleh Tergugat dan berdasarkan keterangan kedua saksi dalam persidangan ternyata tidak ada satupun dokumen, kajian bahkan  sekedar catatan notulensi rapat TPK yang dapat ditunjukkan dalam persidangan, sehingga pembuktian yang dilakukan Tergugat tidak ada satupun yang mendukung dalil bantahannya.


    "Kami Kuasa Hukum dan para Penggugat cukup kecewa dengan fakta ini, karena ternyata mutasi yang dilakukan oleh Bupati Dompu mengenyampingkan aturan hukum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) dan peraturan pelaksananya baik terkait prosedur dan substansi mutasi terutama mempertimbangkan kinerja dan pola karier ASN, sehingga dugaan kami sejak awal mutasi ini atas dasar “like or dislike”, terbukti,"ungkap Supardin.


    Lanjut Supardin, terkait pernyataan Bupati Dompu dan TPK di beberapa media sekitar tanggal 31 Juli 2023 yang menyatakan bahwa terkait mutasi tanggal 25 Januari 2023 lalu itu, ada rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), ternyata itu bohong (hoax). Faktanya, baik dari keterangan saksi dan bukti surat, tidak ada rekomendasi KASN yang dimaksudkan sehingga sidang ditunda 2 minggu tertanggal 11 Oktober 2023 dengan agenda kesimpulan para pihak. 


    "Kuasa Hukum dan para Penggugat optimis putusan Yang Mulia Majelis Hakim akan sesuai harapan kami karena alat bukti yang menjadi fakta persidangan mendukung gugatan, begitu pun keluarga dan banyak kerabat kami tidak henti-hentinya mendukung perjuangan kami ini dan berdo’a agar Yang Mulia Majelis Hakim diberikan kesehatan dan diteguhkan hatinya untuk menegakkan keadilan dan kebenaran,"ujarnya.

     

    Selain itu, Supardin Siddik juga menyampaikan pengakuan seorang penggugat yakni Zurriadin, SE alias Ama Beko bahwa Hari ini saya menghadiri sidang bersama kuasa hukum saya dan sangat kecewa, ternyata mutasi tanggal 25 Januari 2023 yang dilakukan oleh Bupati Dompu kepada ASN sebanyak 135 orang pejabat Eselon II, III dan IV termasuk saya sendiri adalah tidak memperhatikan masa kerja, pola karier dan prestasi, padahal akibat mutasi tersebut sampai ada yang demosi. Keterangan saksi dan bukti surat, tidak ada satupun yang menjelaskan bahwa Bupati dan TPK telah bekerja dengan melakukan analisa atau kajian terhadap informasi dan dokumen tertentu masing-masing ASN sebelum memutuskan rekomendasi. 


    "Untuk itu, besar harapan saya, agar Bupati Dompu harus komitmen memenuhi janjinya untuk mundur dari jabatannya jika terbukti keliru dalam memutasi kami sebagaimana pernyataannya di beberapa media tertanggal 1 Agustus 2023,"demikian kata Zurriadin melalui Supardin Siddik.


    Secara terpisah, Kabag Hukum Setda Dompu yang dikonfirmasi melalui Adjriaty, SH selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Pemda Dompu mengatakan, pada manajemen PNS di Jabatan Pimpinan Tinggi utama (JPT) bahwa pengisian JPT sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 maka dilakukan koordinasi dengan KASN. Jadi yang ada dalam aturan itu, hanya penempatan JPT saja yang harus dikoordinasikan karena itu sesuai aturan yang berlaku.


    Sedangkan posisi eselon IV yang sekarang disidangkan atau diperkarakan itu adalah bagian dari JPT atau tidak, sementara dalam aturannya, untuk mengisi JPT maka harus berkoordinasi dengan KASN tapi tidak dikatakan ada rekomendasi. 


    Kenapa kuasa hukum Pemda Dompu tidak tunjukan surat rekomendasi dari KASN saat dalam persidangan ? 


    Setahu kita bahwa rekomendasi itu diminta terlebih awal oleh para penggugat sehingga melahirkan jawaban dari KASN sendiri tapi kalau untuk mutasi itu sudah ada koordinasi nya karena saat mutasi ada pengisian jabatan eselon II atau JPT tapi sesuai aturan juga tidak mungkin KASN mengeluarkan surat rekomendasi karena aturannya hanya bersifat koordinasi saja. 


    "Kalau pejabat eselon IV kan bukan pejabat pimpinan tinggi karena JPT itu hanya eselon II saja dan kalau dalam aturannya hanya koordinasi dengan KASN dan kalaupun Bupati Dompu pernah mengatakan sesuai rekomendasi KASN, ya ada rekomendasi KASN nya tapi setelah ada keberatan dari ke 3 penggugat ini, kemudian KASN kan mengkonfirmasi karena rentetannya panjang dan itu juga pernah dirilis oleh pengacaranya ke 3 penggugat itu. Yang jelas rekomendasi KASN itu ada tapi bukan untuk mutasi ini karena adanya pengaduan dari ke 3 penggugat kemudian KASN mengkonfirmasi ke Pemda Dompu,"kata Ria.


    Seandainya gugatan 3 ASN ini menang dalam persidangan PTUN Mataram, apakah berani Bupati Dompu mundur dari jabatannya sesuai dengan keterangannya pada sejumlah media ?


    Kalau hal itu sih kita masih no coment karena itu masih berandai-andai dan jika sebaliknya seandainya Bupati Dompu menang dalam sidang gugatan ini gimana, nah kalau bicara hukum jangan berandai andai tapi harus pasti dan kita fokus menunggu hasil sidang saja. 


    "Kalau putusannya masih sekitar 1 bulan lagi, karena tanggal 11 oktober 2023 agenda kesimpulan dan biasanya 2 minggu dari agenda kesimpulan baru keputusan tapi apapun keputusannya, kita akan tetap melakukan upaya hukum ,"ujar Ria.( BF ~ 01 )

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini