bongkarfakta.com ~ Polres Dompu, NTB - Dua orang pemuda masing-masing inisial ID alias IRA (22) dan DA (22), asal Desa Doromelo Kecamatan Manggelewa, tinggal sementara di Dusun Bolobaka, Desa Bakajaya Kecamatan Woja, tak berkutik diringkus Timsus Elang Polsek Woja.
Keduanya ditangkap diduga melakukan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) berdasarkan Laporan Pengaduan yang dilaporkan Pada tanggal 2 November 2023 lalu ke SPKT Polsek Woja.
Kapolsek Woja, Ipda Zainal Arifin, S.Ip., dalam keterangannya menyebutkan bahwa penangkapan kedua terduga berdasarkan laporan korban Rita Rustandi (25), alamat Lingk. VI RT. 020 RW. 007 Kel. Monta Baru Kecamatan Woja, Dompu.
Atas laporan tersebut pihaknya langsung memerintahkan Timsus Elang Sektor Woja dipimpin Bripka Abdul Hamid, SH., melakukan penyelidikan terkait dengan hal tersebut, pada Sabtu (4/11/2023).
"Dari hasil penyelidikan, diperoleh informasi bahwa keberadaan terduga pelaku, tim kemudian menuju target sekaligus menangkap kedua terduga di Desa Doromelo, Manggelewa," ungkap Kapolsek, Senin (6/11/2023).
"saat ditangkap pelaku ID sedang berada di rumah pacarnya di Dusun Sanggopa Sante, Doromelo sementara DA berada di rumah orangtuanya tak jauh dari yang pertama," jelas Kapolsek.
Selanjutnya, Timsus melakukan pengembangan Barang Bukti sepeda motor merk Honda Supra X 125cc warna Hitam list Merah dan Velg Terali dengan Nopol EA 4157 F yang merupakan hasil curian di Desa Piong Kec. Sanggar Kab. Bima.
Akan tetapi, pada saat itu terduga pelaku ID yang merupakan residivis kasus yang sama ini, sempat berusaha melarikan diri hingga akhirnya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas dan berhasil diamankan.
"Kemudian terduga pelaku dibawa ke RSUD Dompu untuk perawatan medis, selanjutnya terduga pelaku bersama dengan Barang Bukti tersebut di bawa dan diamankan ke Polsek Woja untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.( Om Jeks )