• Jelajahi

    Copyright © Bongkar Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    LSM BCW Desak Kejati NTB Agar Segara Memangil Pihak Yang Diduga Terlibat Dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi ADD Risa

    Minggu, 19 November 2023, November 19, 2023 WIB
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    bongkarfakta.com ~ Lembaga Swadaya Masyarakat Bima Corruption Wacth (LSM BCW) Desak Kejati NTB agar segera memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2020-2021-2022 berdasarkan pengaduan yang kami lakukan pada Rabu, 10 November 2023, dengan Nomor Laporan : 802/L.P/BCW/XI/2023 dan Nomor Register Kejaksaan :8256.


    Disisi lain Kabid Hukum dan Ham LSM BCW, Abi Sofian juga mengatakan terkait dengan laporan dugaan tindak pidana korupsi ADD di Kejati NTB, ditemukan adanya indikasi penyelewengan anggaran dan Laporan Pertanggungjawaban Pengelolaan Anggaran Dana Desa yang fiktif pada Tahun 2020, 2021 dan 2022 yang di salurkan oleh Pemerintah Pusat melalui hasil Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) terhadap Pemerintah Desa Risa.


    Pemerintah Pusat melalui APBN pada Tahun 2020 mengalokasikan Anggara terhadap Pemerintah Desa Risa sebesar Rp. 1.709.031.179,00 (Miliyar), Tahun 2021 sebesar Rp. 1.601.207.225,00 (Miliyar) dan Tahun 2022 sebesar Rp. 1.639.939.342,00 (Miliyar) untuk pembangunan dan peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM), akan tetapi proses pengelolaan anggaran tersebut di indentifikasi adanya perbuatan penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang di lakukan oleh Pemerintah Desa Risa, yang mengarah ketidak pidana korupsi.


    Untuk itu LSM BCW meminta kepada Kejati NTB, untuk segera menindak lanjuti Laporkan Pengaduan atas Adanya Dugaan Penyelewengan Anggaran Dana Desa yang mengarah ke tindak pidana Kolusi, Korupsi Nepotisme (KKN) Pada Pelaksanaan Anggaran Dana Desa Risa Tahun 2020,2021 dan 2022 agar segera memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Anggaran Dana Desa 202020-2021-2022.


    Direktur LSM BCW, Andriansyah S.H juga menambahkan, desakan terhadap Kejati NTB ini dilakukan bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan wewenang dan jabatan terhadap pengelolaan Anggaran Dana Desa Tahun 2023 tersebut terjadi hal yang serupa, yang menyebabkan terjadinya tindak pidana korupsi.( H~10 )


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini