Bima NTB - bongkarfakta.com ~ Lembaga Swadaya Masyarakat Bima Corruption Wacth (LSM BCW) desak Polres Bima Kabupaten agar secepatnya laporan dugaan tindak pidana Penggelapan Anggaran Dana Desa Tahun 2023 yang diduga dilakukan oleh Bendahara Desa, berdasarkan laporan pengaduan yang dilakukan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Risa.
Abi Sofian selaku Kabid Hukum dan Ham LSM BCW mengatakan terkait dengan laporan dugaan Penggelapan Anggaran Dana Desa Tahun 2023 yang di laporkan oleh Pemdes dan BPD Risa di temukan adanya penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang dilakukan oleh Bendahara Desa Risa, yang dapat mengarah ke tindak pidana korupsi.
Pasalnya Anggaran Dana Desa yang di alokasikan oleh Pemerintah Pusat untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Tahun 2023, di indentifikasi adanya Penggelapan Anggaran Dana Desa Senilai Rp.100.000.00 (Seratus Juta Rupiah) yang dilakukan oleh Bendahara Desa Risa. Pungkas Kabid Hukum dan Ham LSM BCW
Hal tersebut mengakibatkan krisis kepercayaan terhadap Pemdes dan BPD Risa. Disisi lain beberapa program yang harusnya di kerjakan, baik itu untuk pembangunan maupun pemberdayaan, mengalami kemandekan di akibatkan kehilangan anggaran seratus juta rupiah yang diduga di gelapkan oleh bendahara desa.
Maka dari itu kami dari LSM BCW mendesak Polres Bima Kabupaten agar secepatnya kasus tersebut di usut tuntas, agar para pelaku yang diduga melakukan Penggelapan Anggaran Dana Desa tersebut dapat di hukum sebagaimana mestinya.( HR - BF )