Foto Pelaku penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu Sabu Beserta BB 4,41 Gram |
bongkarfakta.com ~ POLRES DOMPU, NTB – Diduga menguasai, memiliki, menyimpan narkotika jenis Sabu-sabu, AS alias Enca (23) asal Kilo, Kabupaten Dompu diringkus Anggota Sat Narkoba Polres Dompu, Selasa (21/11/2023) sekira pukul 17.00 wita.
Terduga, ditangkap di pinggir Jalan di wilayah Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu, dengan barang bukti sabu-sabu seberat 4.41 gram.
Foto Saat Anggota Sat Narkoba Polres Dompu Melakukan Penggeledahan Sepeda Motor Milik Terduga PelakuKasatresnarkoba, Iptu Muh. Sofyan Hidayat, S.Sos., ketika dikonfirmasi menyebutkan bahwa terduga ditangkap berdasarkan informasi dari warga yang mencurigai gerak-gerik terduga.
Selanjutnya, berdasarkan informasi tersebut Kasat langsung memerintahkan anggota Opsnal Sat dipimpin Katim Aipda M. Syarifudin, SH untuk menindak lanjuti laporan tersebut.
“Kemudian tim opsnal menyisir di sekitaran Kecamatan manggelewa,” sebut Kasat.
Lanjutnya, kemudian tepatnya di Cabang Banggo, Manggelewa sekitar pukul 17.00 anggota opsnal melihat seseorang yang sudah di kantongi identitasnya yang diduga membawa Narkotika yang diduga jenis Shabu-shabu tersebut.
“Tidak menunggu lama tim langsung melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan Seseorang terduga,” lanjut Kasat.
Dari hasil penggeledahan, Tim menyita dan mengamankan sejumlah barang bukti antara lain, 1 (Satu) buah Tas Sandang warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (Satu) buah plastik klip transparan yang didalamnya terdapat 4 (Empat) buah plastik klip transparan yang di dalamnya terdapat kristal bening yang diduga Narkotika Jenis Shabu-shabu.
Di samping itu, ada juga 1 (Satu) buah Dompet warna Hitam, 1 (Satu) buah Unit Hp merk Oppo warna Silver, 1 ( Satu) buah Unit Sepeda motor Merk Vario warna Hitam tanpa No Pol beserta dengan konci kontak, Uang Tunai sebesar Rp : 235.000 (Dua Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah).
“Selesai melakukan penangkapan dan penggeledahan Tim langsung mengamankan terduga dan barang bukti ke Mako Polres Dompu untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.( Om Jeks )