bongkarfakta.com ~ Timsus Macan Polsek Dompu Kota Polres Dompu berhasil ungkap kasus tindak pidana penggelapan sebuah Sepeda Motor Jenis Honda Scoopy EA 5449 LC milik saudari MUTMAINAH di Kelurahan Karijawa Selatan, Kecamatan Dompu
MSK (27) , Laki-laki stts Mahasiswa,yang beralamat. Lingkungan Karijawa Selatan, Kelurahan Karijawa, ini berhasil kami amankan di pada pada hari Senin 06/11/2023 sekitar pukul 10 witta,” ujar Kapolek Dompu Ipda Arif Syarifuddin SH saat di Kompirmasi di Ruangannya
Kapolsek melanjutkan kronologis kejadian " bermula Berawal Pada hari Kamis tgl 19 Oktober 2023, sekitar Pkl. 22.00 wita, bertempat di Lingkungan Karijawa Selatan, Kelurahan Karijawa, Kecamatan Dompu. Dengan cara Pelaku meminjam Sepeda motor jenis Honda Scoopy warna Putih No Pol EA 5449 LC, kepada Korban untuk pergi jalan-jalan namun sampai saat ini, Sepeda Motor tersebut belum dikembalikan,
dan atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut di Polsek Dompu"
Menindaklanjuti laporan pengaduan Korban Selanjutnya Pada hari Senin tanggal 6 November 2023 Sekitar Pukul. 09.30 Wita saya memerintahkan Anggota Timsus Macan Kota Polsek Dompu yang di Pimpin langsung oleh Katimsus Macan Kota AIPTU YUSUF, S.H,untuk mencari dan mengamankan terduga pelaku berinisial MSK (27) " pungkas Kapolsek
Dan dalam waktu singkat Anggota Timsus Macan Kota Polsek Dompu yang di Pimpin langsung oleh Katimsus Macan Kota AIPTU YUSUF berhasil Mengamankan terduga Pelaku MSK (27)
*Pelaku diamankan karna menggelapkan Sepeda Motor Jenis Honda Scoopy EA 5449 LC dan Pelaku mengaku Sepeda Motor Jenis Honda Scoopy tersebut sudah Du gadaikan kei salah seorang Bernama FB yang beralamat Kandai Dua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu dengan harga Rp. 8.000.000 ( Delapan Juta Rupiah ) dan uang hasil gade motor tersebut dipake untuk judi Online"
"Guna proses hukum lebih lanjut, saat ini MSK (27) beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna Putih No Pol EA 5449 LC kami amankan." Tutup Kapolsek (Om Jeks )