• Jelajahi

    Copyright © Bongkar Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Diduga Kuasai Narkotika, Dua Pria Asal Hu'u Dibekuk Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu

    Jumat, 01 Desember 2023, Desember 01, 2023 WIB
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Bongkarfakta.com ~ Polres Dompu, NTB - DIDUGA menguasai, memiliki, mengedarkan Narkotika Golongan 1 Jenis Sabu-sabu, 2 (dua) pria masing-masing inisial GU (37) dan HA (20) dibekuk Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu, Kamis (30/11/2023) sekira pukul 19.30 Wita.


    Kedua pria asal Kecamatan Hu'u, Kabupaten Dompu itu ditangkap di Pinggir Jalan sekitar Desa Cempi Jaya, dengan barang bukti Sabu-sabu seberat 3.53 Gram.


    Dikonfirmasi dari Kasatresnarkoba Polres, Iptu Muh. Sofyan Hidayat, S.Sos., menyebutkan bahwa penangkapan kedua terduga berawal dari informasi warga sekira pukul 18.30 yang resah terhadap aktifitas narkotika di Wilayah Kecamatan Hu'u.


    Atas informasi tersebut, anggota opsnal dipimpin langsung oleh Kasat kemudian menyisir seputaran Kecamatan Huu tepatnya di Pinggir jalan di Desa Cempi Jaya, Kecamatan Huu, Kabupaten Dompu. 


    "Pada pukul 19.25, tim melihat dua orang terduga yang membawa Narkotika yang diduga jenis sabu yang sudah dikantongi identitasnya sedang melintas tepat di Desa Cempi Jaya menggunakan sepeda motor," ungkap Kasat.


    Tidak menunggu lama, anggota opsnal langsung melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan dua orang terduga dan dilakukan penggeledahan yang hasilnya diperoleh 6 (enam) buah plastik klip transparan yang di dalamnya terdapat kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu-shabu.


    Lanjutnya, ditambah lagi, 1 (Satu) buah plastik klip transparan yang di dalamnya terdapat 3 (Tiga) buah gulung plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga Narkotika jenis Shabu-shabu.


    "Berat BB 3,53 Gram," jelas Kasat.


    Tak hanya itu, tim Opsnal juga mengamankan 1 (Satu) buah Dompet warna cokelat. 2 (Dua) buah Unit Hp diantaranya : 1 (Satu)  Vivo warna Hitam dan 1 (satu) Buah Unit Hp Vivo warna Putih serta Uang sebesar Rp : 7.665.000.00 (Tujuh Juta Enam Ratus Enam Puluh Lima Ribu Rupiah).


    Selesai melakukan penangkapan dan penggeledahan Tim langsung mengamankan terduga dan barang bukti ke Mako Polres Dompu untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.( Om Jeks )

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini