masukkan script iklan disini
Bongkarfakta.com.Bima,-Sidang Ke-4 kasus penganiayaan di Desa Piong Kecamatan Sanggar Kabupaten Bima, yang di lakukan oleh terdakwa IHD, ASW dan AR dan yang kini berjalan di Pengadilan Raba Bima Yakni mendengarkan pembacaan Jaksa Penuntut Umum. Senin 18 Desember 2023 yang berlangsung di ruang sidang Pengadilan Raba Bima.
Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum ( JPU) yakni Jehan Nurul Ashar SH dihadapan ke-tiga Hakim Pengadilan Raba Bima membacakan tuntutan bahwa IHD,ASW dan AR secara sah dan terbukti telah melakukan Penganiayaan Terhadap Korban atas nama Harsim dan Agus Gunawan yang berlokasi di Mata Air Tampuro Desa Piong di tuntut dengan Pidana 3 tahun Kurungan ( penjara red ) dengan di potong masa tahanan selama proses Penyidikan dan Sidang.
Hal ini di benarkan oleh Kuasa Hukum Harsim yakni Thamrin SH, MH saat di konfirmasi oleh awak media ini melalui via tlp
" iya benar bahwa agenda sidang hari senin 18 Desember 2023 yang berlangsung di pengadilan Raba Bima yang berlangsung secara terbuka tersebut yakni terdakwa IHD, ASW dan AR dituntut dengan pidana 3 tahun penjara " jelasnya
Lebih lanjut Tamrin SH, MH juga mengatakan bahwa tuntutan JPU tersebut sesuai dengan KUHP Pasal 170 ayat (2) ke-1. Yakni di lakukan penganiayan di lakukan secara bersama- sama.
" ini memang sudah sesuai dengan harapan kami selaku pihak korban" terangnya.
( Bustanul)