Bima - Bongkarfakta.com ~ Lembaga Swadaya Masyarakat Bima Corruption Wacth (LSM BCW) Desak Kejati NTB agar segera memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2020-2021-2022 berdasarkan pengaduan yang kami lakukan pada Rabu, 10 November 2023, dengan Nomor Laporan : 802/L.P/BCW/XI/2023 dan Nomor Register Kejaksaan :8256.
Direktur LSM BCW Andriansyah S.H, mengatakan terkait dengan laporan dugaan tindak pidana korupsi ADD di Kejati NTB, ditemukan adanya indikasi penyelewengan anggaran dan Laporan Pertanggungjawaban Pengelolaan Anggaran Dana Desa yang fiktif pada Tahun 2020, 2021 dan 2022 yang di salurkan oleh Pemerintah Pusat melalui hasil Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) terhadap Pemerintah Desa Risa.
Pasalnya Pemerintah Pusat melalui APBN pada Tahun 2020 mengalokasikan Anggara terhadap Pemerintah Desa Risa sebesar Rp. 1.709.031.179,00 (Miliyar), Tahun 2021 sebesar Rp. 1.601.207.225,00 (Miliyar) dan Tahun 2022 sebesar Rp. 1.639.939.342,00 (Miliyar) untuk pembangunan dan peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM), akan tetapi proses pengelolaan anggaran tersebut di indentifikasi adanya perbuatan penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang di lakukan oleh Pemerintah Desa Risa, yang mengarah ketidak pidana korupsi.
Untuk itu LSM BCW meminta kepada Kejari NTB, untuk segera menindak lanjuti Laporkan Pengaduan atas Adanya Dugaan Penyelewengan Anggaran Dana Desa yang mengarah ke tindak pidana Kolusi, Korupsi Nepotisme (KKN) Pada Pelaksanaan Anggaran Dana Desa Risa Tahun 2020, 2021 dan 2022 agar segera memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.
Dan disisi lain kami berharap kepada kejagung RI agar mengawasi laporan kami di Kejati NTB karna kami menilai proses penyelidikan dan penyidikan hukum yang di lakukan oleh pihak Kejati NTB dalam laporan dugaan tindak pidana korupsi dana desa risa tahun 2020,2021,2022 dinilai mandek maka kami berharap kepada kejagung RI agar mengawasi laporan tersebut.( Heru )