bongkarfakta.com - Kembali Satresnarkoba Polres Dompu melancarkan aksinya dengan tanpa harus merasa lelah dalam menuntaskan peredaran narkotika jenis sabu-sabu , Penangkapan beruntun di malam pergantian tahun baru yang berlokasi di daerah parawista yakni di sekitar areal Lakay Hu'u
Terduga dimaksud yakni ED (30) dan MS ( 18 ) keduanya sama sama beralamat Kecamatan Hu'u kabupaten Dompu ditangkap di Pinggir jalan Lintas Lakey, Kecamatan. Hu'u, Kabupaten Dompu, Senin (1/1/2023) Pukul 01.45 Wita dengan barang bukti Sabu seberat Sabu : 0,40 Gram Shabu
Hal itu dibenarkan Kasatresnarkoba, Iptu Muh. Sofyan Hidayat, S.Sos., dalam keterangannya menyatakan bahwa penangkapan kedua terduga awalnya dari informasi warga yang mensinyalir aktifitas peredaran narkotika di sekitar pantai Lakey, Hu'u.
Kebetulan saat itu, sekira pukul 00.45 wita anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Dompu, anggota Polres Dompu dan Polsek Hu'u melaksanakan pengamanan malam pergantian tahun di Wilayah pantai lakey Kecamatan Hu'u Kabupaten Dompu.
"Lalu untuk mengantisipasi adanya hal hal tidak diinginkan termasuk aktifitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika, anggota melakukan pengecekan kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang melintas," tutur Kasat.
Saat sedang bertugas, anggota sat resnarkoba dan anggota lainnya mencurigai
terhadap dua orang yang mengendarai motor Suzuki Satria FU warna hitam lalu memberhentikannya dan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang mereka kendarai
" Dalam pengecekan dan pemeriksaan tersebut ditemukan barang bukti pada penguasaan ED berupa 1 bungkus rokok surya 12 yang didalamnya terdapat 2 (dua) gulung plastik klip transparan yang berisi kristal bening yaang diduga narkotika jenis sabu-sabu
" Selanjutnya anggota Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan badan dan juga kendaraan yang disaksikan oleh orang umum.
Dari hasil penggeledahan tersebut Anggota Opsnal Satresnarkoba berhasil menemukan
- 2 (dua) gulung plastik Klip transparan ukuran sedang yang berisi Narkotika diduga shabu-shabu, 1 (satu) buah bong, 2 (dua) buah hp, 2 (dua) buah dompet, 2 (dua) buah pipet, 2 (dua) buah sumbu dan uang sejumlah Rp. 1.600.000.
"Selesai melakukan penggeledahan, anggota opsnal Sat Resnarkoba membawa terduga dan barang bukti ke Polres Dompu guna penyidikan lebih lanjut,"tutup Kasat.( Om Jeks )