Bongkarfakta.com ~ POLRES LOMBOK UTARA, POLDA NTB - Terduga pelaku penganiayaan diamankan Satreskrim Polres Lombok Utara pada Senin 11/12/2023. Terduga pelaku penganiaya yang diamankan inisial RK, laki laki, 25 tahun alamat Dusun Menggala Barat Desa Menggala Kecamatan Pemenang Kabupaten Lombok Utara.
Korban inisial R, laki laki 24 tahun, alamat Dusun Menggala Bat Lokok Lauk Desa Menggala Kecamatan Pemenang Kabupaten Lombok Utara.
Kapolres Lombok Utara AKBP Didik Putra Kuncoro, SIK, M.Si melalui Kasat Reskrim IPTU Gufron Subeki, SH menjelaskan bahwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Senin 11 Desember 2023 sekitar pukul 22.00 wita di rumah saudara Azwar alias Acok yang berada di Dusun Menggala Barat Desa Menggala Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara.
Kronologis kejadiannya berawal pada Senin 11 Desember 2023 sekitar pukul 19.00 wita korban dan pelaku kumpul di rumah Azwar alias Ajok untuk minum-minuman keras jenis tuak dan brem, serta bermain judi remi dengan taruhan uang dua ribuan sampai lima ribuan. Jelasa Kasat Reskrim pada Selasa 13/12/2023
Sekitar pukul 20.30 wita, R datang ke lokasi untuk ikut bergabung pesta miras dan menonton permainan judi rekan rekannya yang lain, terduga pelaku sempat menegur korban agar minum dan main judi jangan terlalu keras suaranya tidak enak sama tetangga.
Sekitar pukul 22.30 wita terduga pelaku dan korban bertengkar dimana korban mengatakan "Ah siapapun saya tidak takut dimana mana saya berani sudah" katanya.
Akhirnya pelaku marah dan mengambil botol bir di dapur dan langsung memukul kepala korban yang menyebabkan kepala korban mengalami luka robek.
Terduga pelaku langsung pergi dari lokasi karena korban juga masuk ke dapur Acok untuk mengambil Pisau.
"Korban di bawa ke Puskesmas Pemenang untuk mendapatkan perawatan" Terang Kasat Reskrim.
Mendapatkan informasi tersebut anggota Polsek Pemenang langsung berangkat menuju TKP dan mengamankan terduga pelaku untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak di inginkan serta meredam emosi warga.
Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Satreskrim Polres Lombok Utara.( Om Jeks )