Bongkarfakta.com ~ Polres Dompu, NTB - GERAK cepat Timsus Walet Polsek Kempo hingga akhirnya berhasil meringkus terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) berupa 1 (satu) unit Handphone di Desa Ta'a, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu, Sabtu (16/12/2023) sekira pukul 14.00 Wita.
Pria tersebut ditangkap berdasarkan laporan korban Sahrul (40) seorang nelayan asal Dusun Wodi, Desa Soro, Kecamatan Kempo yang mengaku kehilangan Handphone merk Oppo Reno 8 T warna senja.
Kapolsek Kempo, Ipda Jubaidin bahwa terduga pelaku ditangkap oleh Timsus Walet yang dipimpin Kanit Reskrim Kempo AIPTU Hasanuddin, S.Sos., atas laporan korban pada Kamis (5/10/2023) lalu.
"Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sejumlah Rp. 6.000.000,- (Enam juta Rupiah)," beber Kapolsek.
Setelah sekian lama dilakukan penyelidikan dan pengembangan kasus, Timsus akhirnya mengetahui keberadaan terduga pelaku dan tak menunggu lama ketika keberadaannya diketahui, Tim meluncur ke target.
"dan setelah mengetahui keberadaan terduga pelaku tim bergerak cepat menuju lokasi berhasil mengamankan terduga pelaku yang pada saat itu sedang tidur di depan Rumahnya di Dusun Rasa Bou, Desa Ta'a," ungkap Kapolsek.
Mengenai kronologis, dapat dijelaskan dengan singkat bahwa, Handphone korban pertama kali diketahui setelah berpindah tangan (digadai) terduga kepada FI yang beralamat di Desa Madaprama, Kecamatan Woja dengan nominal uang sebesar Rp. 1.000.0000,-(Satu juta rupiah).
"Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti di bawa dan diamankan ke Mako Polsek Kempo untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," pungkas Kapolsek.( Om Jeks )