• Jelajahi

    Copyright © Bongkar Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    *Akhir sebuah cerita* Tragedi Penganiayaan di Mata Air Tampuro Yang Di lakukan Oleh Oknum Kades Piong DKK Di Vonis 1,6 tahun Penjara

    Selasa, 30 Januari 2024, Januari 30, 2024 WIB
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Bongkarfakta.com. Sanggar, - Kasus penganiyaan di mata air tampuro Desa Piong, Kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima, yang di lakukan oleh oknum Kades Piong yakni  Ismail H Dahlan.bersma dua rekannya yakni Ansor dan arif terhadap korban bernama  Harsim dan Agus akhirnya berakhir dengan Vonis Pengadilan Negri Raba Bima dangan kurungan penjara 1,6 tahun ( Satu tahun enam Bulan ). 



    Sidang tersebut digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Raba Bima yang berlangsung pada hari Senin 29/1/2024 sekira pukul 14.00 wita 


    Sidang putusan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rifaid SH yang di dampingi oleh Ke-2  anggota Majelis Hakim lainnya serta syaiful SH selaku panitera 



    Dalam persidangan tersebut ketua Majelis Hakim Raba Bima  membacakan vonis Ke-3 terdakwa, dalam bacaannya ketua, Memutuskan 1,6 Tahun Penjara terhadap ke-3 terdakwa yaitu oknum Kades Piong yakni  Ismail H dahlan.bersma rekannya Ansor dan arif



    Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang tetap bersikukuh pada 3 tahun Penjara terhadap ke-3 terdakwa ( IHD cs red). Karena ke-3 terdakwa terbukti dan sah telah  melanggar pasal 170 ayat (2) KUHP. 



    Hal ini di benarkan oleh Kuasa Hukum dari Korban Harsim yakni Thamrin SH, MH saat di konfirmasi oleh awak media ini melalui pesan Whatsapp  Senin (29/1/2024) sekira pukul 15. 20 witta. 


    " Saya selaku kuasa hukum dari Korban ( harsim red) berterima Kasih Kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negri Raba Bima dan ke-3 Majelis Hakim yang sudah menyelesaikan perkara penganiyaan secara bijaksana, adil serta tetap mengedepankan nilai keadilan dan kesamaan kedudukan di hadapan hukum terutama di pihak kami selaku pihak korban " Terangnya. 


    Lebih Lanjut Bang Ibnu sapaan akrabnya mengatakan bahwa hal ini membuktikan kalau di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini Hukum selalu melindungi terutama terhadap Korban atas tindakan kejahatan dalam bentuk apapun. 


    "Semoga kejadian dan peristiwa  ini merupakan cerminan  bersama bagi kita yang hidup di NKRI ini, bahwa kita tidak boleh Menyelesaikan suatu persoalan dengan mengunakan emosi dan otot melainkan untuk menyelesaikan persoalan dengan kepala dingin dan tetap mengedepankan musyawara secara kekeluargaan  " Tutupnya. ( Bustanul)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini