Bongkarfakta.com ~ Polres Dompu, NTB - GERAK CEPAT Timsus Elang Polsek Woja mengungkap serangkaian kasus Pencurian Pupuk Bersubsidi di Gudang Lini III Puskud Pupuk Kaltim milik CV. Pusaka Utama Mandiri Desa Bara Kecamatan Woja, Dompu, Minggu (21/1/2024) sekira pukul 11.45 Wita.
Penangkapan berdasarkan adanya informasi dari warga kepada Kapolsek Woja IPDA ZAINAL ARIFIN, S. IP yang menerangkan bahwa terduga pelaku sedang berada di sungai belakang Gudang Pupuk LINI III PUSKUD Dompu Desa Bara,
Berdasarkan kan informasi tersebut Kapolsek Woja IPDA Zainal Arifin S.IP memerintahkan Timsus Elang Sektor Woja untuk melakukan Penangkapan "
Menindak lanjut perintah tersebut anggota Timsus Opsnal Polsek Woja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Woja BRIPKA ABDUL HAMID, SH bersama anggota dan dibantu oleh Kades Bara ANDI ASWAN dan Babinsa menangkap terduga pelaku yang sedang berjalan dipinggir sungai tepatnya di belakang gudang Pupuk LINI III PUSKUD Dompu Tersebut.
Selanjutnya terduga pelaku dibawa oleh timsus opsnal ke Polsek Woja untuk diamankan dan dimintai keterangannya.
Saat di mintai keterangan oleh awak media ini Kapolsek Woja IPDA Zainal Arifin S.IP, menjelaskan Dari hasil keterangan salah satu terduga pelaku yang di amankan bahwa terduga pelaku berjumlah 5 Orang,4 di antara masih dalam pencarian dari ke 4 temannya satu di antaranya (Lidik)
Lanjutnya" Dari keterangan terduga pelaku mengaku bahwa dirinya telah melakukan pencurian sebanyak 4 (empat) kali dengan total hasil pencurian tersebut sebanyak 218 sak atau 10,900 kg
Pencurian itu di mulai pada tanggal 31 Desember 2023 berturut-turut sampai dengan tanggal 19 Januari 2024 dengan jumlah yang bervariasi pada setiap melakukan aksinya"
"Jadi total keseluruhan pupuk yang di gasak oleh terduga pelaku bersama ke 4 temannya sebanyak 218 sak
Dikatakan Kapolsek hasil pencurian tersebut di angkut menggunakan Bemo dan Pick Up warna Hitam yang dipinjam oleh Sdr. DOMINGUS dan Sdr. FIRMAN serta pupuk subsidi tersebut dijual oleh terduga pelaku kepada Sdr. ISHAKA MAHMUD, dsn. Foo mpongi Desa Bara, sebanyak 6 sak, Sdri. SITI RAHMAN alamat Dsn. Bara Desa Bara sebanyak 2 sak Pupuk Subsidi.
Sementara Keempat terduga pelaku lain diantaranya AF (41) alamat Desa Nowa, FI Kelurahan Bali Satu, DO domisili di Desa Tekasire, Pelaku (Lidik) warga Dusun Jati Baru Desa Tekasire Kecamatan Manggelewa dan terakhir SA, asal Desa Bara masih dalam pencarian,"
Kapolsek juga memaparkan bahwa Pencurian pupuk subsidi tersebut didalangi oleh AF dengan mengajak ketiga pelaku lain untuk melakukan pencurian pupuk tersebut dengan modus terduga menentukan waktu untuk melakukan pencurian lalu dengan cara masuk melalui Fentilasi Gudang dan mencongkel Gudang dengan menggunakan Kunci T.
"serta pada saat pencurian terakhir para pelaku berhasil mengambil dan membawa pupuk subsidi sebanyak 10 sak menggunakan kendaraan Pick Up dan sisanya pupuk sebanyak 7 sak tidak sempat dibawa dan masih tercecer di sebelah Gudang," jelas Kapolsek.( Om Jeks )