Bongkarfakta.com ~ Polres Dompu, NTB - Bertempat di lapangan Upacara SMKN 2 Dompu telah berlangsung kegiatan Upacara Bendera, dengan pembina upacara Kapolsek Dompu yang diwakili Kanit Binmas Polsek Dompu Aipda M. Yusman.
Tampak saat upacara, Kepsek SMKN 2 Dompu Burhanudin, ST, sejumlah Dewan Guru dan Tenaga Kependidikan serta para Siswa dan Siswi, khidmat mengikuti jalannya upacara rutin Senin (15/1/2024) sekira pukul 07.30 Wita.
Adapun dalam penyampaiannya selaku Pembina upacara, Yusman menyampaikan permohonan maaf dari kapolsek Dompu karena tidak bisa hadir sebagai Pembina upacara, sehingga beliau memerintahkan saya selalu kanit binmas untuk mewakili.
Ia berharap kepada para siswa selalu mentaati segala peraturan yang berlaku, sehingga proses belajar mengajar dapat berjalan dengan lancar.
"Bahwa Kapolres Dompu telah mengeluarkan Maklumat terkait dengan larangan menggunakan Knalpot racing/brong, karena bisa di jerat dengan Undang undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan Pasal 285 ayat 1," sebut Yusman dalam isi amanatnya.
Yakni, agar siswa-siswi di SMKN 2 Dompu ini tidak ada yang terlibat dengan geng motor yang meresahkan dan Perlu di ketahui bahwa pihak kepolisian tetap menindaklanjuti proses hukum setiap perkara atau tindak pidana yang di lakukan oleh anak di bawah umur.
Upacara rutin yang digelar Senin Pagi ini, berakhir pada pukul 08.00 Wita berjalan dengan aman dan lancar, serta situasi terpantau Kondusif.( Om Jeks )