Foto Wahyudin S.Pd selaku Ketua Badan Bermusyawarah Desa ( BPD) Desa Soro |
Bongkarfakta.com, Kempo,- Setiap regulasi yang termuat dalam perundang- undangan serta regulasi Negara Lainnya merupakan Landasan dan Acuan yang harus di laksanakan baik Oleh Pemerintah Pusat sampai dengan Jajaran paling Bawah yakni Pemerintah Desa.
Namun lain halnya dengan yang di lakukan Oleh Pemerintah Desa Soro Kecamatan Kempo Kabupaten Dompu. Diduga rapat pengangkatan Kepengurusan Lembaga Pemberdayaan Desa ( LPM) dan Karang Taruna Desa Soro diduga melanggar ketentuan Peraturan yang Berlaku.
Hal ini di sampaikan oleh Wahyudin S.Pd selaku Ketua Badan Bermusyawarah Desa ( BPD) Desa Soro. Saat di wawancarai oleh awak media ini di kediamannya. Senin (29/1/2024) sekira pukul 11.00 wita.
" Perlu saya jelaskan di sini bahwa pembentukan serta pengangkatan Ke- dua Lembaga tersebut, memiliki landasan Acuan yakni
Memaknai Permendagri 18 tahun 2018 tentang LKD dan LAD.
LKD adalah lembaga kemasyarakatan Desa terdiri 7 jenis.. Salah 2 nya adalah LPM dan karang taruna.:
1 tugas LPM membantu kepala desa dalam menyerap aspirasi masyarakat desa dan menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat
2 tugas karang taruna membantu kepala desa dalam masalah kesejahteraan sosial dan kepemudaan..
Bagaimana mekanisme pembentukan nya???
Dalam pasal 3 ayat 3 LKD ini di bentuk melalui peraturan desa.. Maknanya adalah.. Pengangkatan LKD ini hrs mempunyai mekanisme yang jelas yakin tertuang dalam peraturan desa.. Lalu siapa yang membuat perdes ini?? Dalam Permendagri 110 tahun 2016. Fungsi BPD adalah membahas dan menyepakati peraturan desa bersama dengan kepala Desa
Bagi siapapun kepala desa yang ingin mengangkat dan memberhentikan LKD ( LPM dan Karang taruna) maka cek dulu di berangkas desa ada atau tidak peraturan desa yang mengatur tentang tata cara pengangkatan LKD..
Kalaupun dengan dalil pengangkatan dan pemberhentian LKD ini mendesak demi kebutuhan dan kelancaran pemerintahan desa bukan berarti kita mengabaikan proses yg sudah di muat dalam peraturan perundang-undangan.. Karena sejatinya kepala desa adalah prodak hukum yang dalam proses nya melalui mekanisme hukum.Namun apabila itu sangat terlalu mendesak karena kebutuhan maka hal yg di lakukan adalah musyawarah mufakat ... Siapa pelakon musyawarah nya??? Menurut pemahaman saya lembaga desa dan pemerintah Desa perlu duduk bersama membahas kebutuhan yang mendesak ini tentang apa dan bagaimana yang seharusnya..salah satu lembaga di desa adalah BPD
Dalam Permendagri 110 tahun 2016..di sebutkan secara eksplisit bahwa BPD menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan pemerintah Desa dan lembaga lainnya" jelasnya.
Lebih Lanjut Wahyudin juga menyinggung terkait ketidak etisan Pemerintah Desa Soro dalam mengirimkan undangan Rapat Kepada Lembaga yang di Pimpinnya, yang mana salah satu perangkap Desa Memberikan Undangan Kepadanya jam 12 Malam. Yang seharusnya bisa di berikan waktu siang hari.
" Kan banyak waktu siang harinya banyak, jadi tidak etis rasanya kalau undangan rapat penting di berikan jam 12 malam. Apalagi saya ini Lembaga Resmi yang ada di Desa Soro" sesalnya. ( Faruk BF )