Foto Kapolres Dompu AKBP Zulkarnain S I K , di Dampingi Kasat Reskrim Polres Dompu AKP Ramli S.H Saat Menggelar Jumpa Pers Dok.bongkarfakta.com |
Bongkarfakta.com ~ Polres Dompu Polda NTB- Di awal bulan Februari 2024 tepatnya hari Jum,at (9/2/24) sekitar pukul 09.00 Wita bertempat di di depan ruangan unit Tipiter, Satreskrim Polres Dompu Kapolres Dompu AKBP Zulkarnain S I K yang di dampingi oleh Kasat Reskrim Polres Dompu AKP Ramli S H, menggelar press rilis terkait pengungkapan pelaku pencurian empat unit sepeda motor asal Kabupaten Bima yang kerap beroperasi di wilayah Kabupaten Dompu.
Kapolres Dompu AKBP Zulkarnain S I K dalam pres rilis mengungkapkan, awalnya terduga pelaku berinisial AB alias Bima warga Dusun Tambe Desa Tambe Kecamatan Bolo Kabupaten Bima berhasil di ringkus tim jatanras Polres Dompu saat melakukan aksi pencurian satu unit sepeda motor jenis Honda Absolut Revo feat warna hitam dengan nomor polis EA 5913 MA milik korban Wahyudin warga dusun Buna Desa Mada prama Kecamatan Woja Kabupaten Dompu yang terparkir di depan ladangnya.
Berdasarkan hasil interogasi awal dari kejutan AB bahwa sebelumnya ia mengakui telah melakukan aksi pencurian beberapa unit sepeda motor di wilayah Kabupaten Dompu antara lain. Satu unit SPM tipe yamaha Mio soul GT, SPM tipe mio J, dan SPM tipe yamaha mio M3 125 Cc, serta beberapa barang bukti lainya, paparnya.
Selanjutnya pelaku tak terduga serta barang sudah diamankan ke Mapolres Dompu untuk di proses lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku, tandasnya.
Tidak hanya sampai di sini Kata Kapolres Dompu dalam kasus curanmor ini akan dilakukan pengembangan dan pendalaman lebih jauh lagi oleh penyidik Satreskrim Polres Dompu dan tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka lain yang membantu kelancaran aksi pencurian pelaku selama ini.
Lanjut Zulkarnain, atas perbuatan tak terduga pelaku akan jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun pidana penjara, menyimpulkan, jurnalis, (Om Jeks ).