Foto terduga pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu SRJ dan AS beserta Barang Bukti |
bongkarfakta.com ~ Satresnarkoba Narkoba Polres Bima Kembali beraksi Melakukan pengamanan terhadap dua terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu ,Pada hari Kamis tanggal 8 Februari 2024, sekitar pukul 19.30 Wita
Kedua terduga pelaku di ketahui berinisial SRJ (32) dan AS ( 29 ) keduanya asal Desa Sembi nae Kecamatan Langgudu kabupaten Bima
Foto saat anggota Satresnarkoba Polres Bima melakukan penggeledahan terhadap Terduga Pelaku |
Penangkapan kedua terduga pelaku di pimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Bima Iptu Abdul Malik SH bersama anggota Satresnarkoba Polres Bima
Kasat Narkoba Polres Bima Iptu Abdul Malik S,H saat di konfirmasi awak media ini menjelaskan " Keduanya diamankan berawal adanya informasi dari masyarakat yang menyebut adanya penyalahgunaan narkoba/ transaksi narkoba jenis Shabu yang terjadi di Jalan Raya Lintas Bima – Sumbawa tepatnya depan Bandar Udara Sultan Muhammad Salahuddin di Desa Belo Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima" ucap Kasat.
Menindaklanjuti informasi itu Kasat Resnarkoba Polres Bima Iptu Abdul Malik SH, bersama Anggota Satresnarkoba Polres Bima melakukan Penyelidikan dan mendatangi tempat tersebut.
Lanjutnya " Setiba di TKP kami pelaku melihat terduga Pelaku sesuai dengan ciri - ciri yang didapat dari informasi masyarakat, dan saat itu kami melihat terduga pelaku sedang dibonceng oleh saudara AS dengan mengendarai sepeda motor dan anggota Satresnarkoba Polres Bima melakukan Penangkapan terhadap terduga pelaku "
Setelah di Lakukan proses penangkapan Kata kasat, Anggota Satresnarkoba Polres Bima melakukan penggeledahan yang di saksikan oleh masyarakat sekitar dan dalam penggeledahan tersebut Anggota Satresnarkoba Polres Bima Menemukan barang bukti berupa
2 (dua) poket plastik klip berisi kristal putih yang diduga jenis Shabu yang dililit dengan isolasi bening yang berada didalam 1 (satu) buah plastik klip yang dibuang oleh saudara SRJ di Jalan Raya Lintas Bima – Sumbawa depan Bandar Udara Sultan Muhammad Salahuddin tepatnya dibawah sepeda motor yang dikendarai oleh saudara AS."
"Setelah Keduanya diamankan, personil melakukan Interogasi terhadap Pelaku dan mengaku bahwa benar barang - barang yang ditemukan tersebut merupakan miliknya saudara SRJ yang di dapat dari saudara Guntur dengan cara bertemu di pinggir jalan raya turunan gunung Doro belo".
"Berdasarkan pengakuan saudara SRJ Kemudian Personil mendatangi tempat transaksi tersebut namun tidak ditemukan barang bukti yang lainnya. Selanjutnya personil menuju ke rumah milik Saudara Guntur ,namun yang bersangkutan tidak berada ditempat"
"Untuk saat ini kedua terduga pelaku SRJ dan AS beserta barang Bukti sudah kami amankan di Mapolres Bima guna penyelidikan lebih lanjut." Tutup Kasat Narkoba Polres Bima ( Om Jeks )