Dompu NTB - Bongkarfakta.com ~ ALIANSI MASYARAKAT PEDULI DESA MUMBU ( AMPDM ) Menduga adanya TIndak pidana korupsi yang di lakukan oleh Oknum Kepala Desa Mumbu yakni berinisial IW, sebesar Rp.435.476.000 selama menjalankan masa jabatannya sebagai kepala Desa Mbumbu Kecamatan Woja Kabupaten Dompu
Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Desa Mbumbu ( AMPDM ) Syarifuddin Kepada awak media bongkarfakta.com menyatakan " Benar bahwa Kepala desa Mbumbu berinisial IW telah kami laporkan ke Kejaksaaan Negeri Dompu beberapa hari kalau karena di duga kuat telah melakukan korupsi uang Negara ratusan juta Rupiah dalam menjalankan roda kegiatan yang di lakukan banyak Dugaan yang kami lihat adanya pelanggaran tidak pidana Korupsi sehingga mengakibatkan kegiatan program Desa yang Tidak maksimal" ujarnya
lanjutnya" Adapun Rincian kegiatan yang sebagian anggarannya masuk ke kantong pribadi oknum kepala Desa Mbumbu menurut temuan kami sebagai Aliansi Masyarakat Peduli Desa Mbumbu ( AMPDM ) di lapangan antara lain
- Dugan tindak pidana bantuan BLT sebesar Rp. 14.100.000;.
- Dugan tindak pidana insentif RT/RW sebesar Rp. 9.800.000;
- Dugan tindak pidana insentif guru TPQ sebesar Rp. 5.000.000;
- Duga pelaksanaan kegiatan pembelian bibit sapi Rp.35.000.000;
- Dugaan tindak pidana korupsi kaitan kegiatan pembuatan lampu jalan Rp:30.000.000
- Dugaan tindak pidana korupsi kaitan kegiatan drainase yang berlokasi di dusun tonda Rp:29.000.000;
- Dugaan tindak pidana korupsi kaitan kegiatan rabat gang embun jaya Rp:12.000.000;
- Dugaan tindak pidana korupsi kaitan kegiatan rabat gang mada Fanda Rp:17.000.000;
- Dugaan tindak pidana korupsi kaitan kegiatan rabat gang mada mina Rp;18.690.000;
- Dugaan tindak pidana korupsi kaitan kegiatan rehap lapangan bola Rp:23.000.000;
- Dugaan tindak pidana korupsi kaitan kegiatan pembukaan gang tonda timur Rp: 5.000.000
- Dugaan tindak pidana korupsi kaitan kegiatan pembukaan gang Mbumbu Rp: 10.000.000
- Dugaan tindak pidana korupsi kaitan kegiatan pembelian mobil sampah Rp:80.000.000
- Dugaan tindak pidana korupsi kaitan kegiatan pembelian lahan bAlai Rp.75.000.000
- Dugaan tindak pidana korupsi kaitan kegiatan barang dan jasa Rp. 57.786.000
- Dugaan tindak pidana korupsi kaitan kegiatan bantuan bencana alam Rp. 10.000.000
- Dugaan tindak pidana korupsi kaitan kegiatan penyuluhan narkoba,hukum Rp.4.000.000 jadi total Kerugian Negara sebesar Rp. 435.476.000 terbilang ( EMPAT RATUS TIGA PULUH LIMA JUTA EMPAT RATUS TUJUH PULUH ENAM RIBU RUPIAH )
" Berdasarkan hasil temuan kami selaku Aliansi Masyarakat Peduli Desa Mbumbu ( AMPDM ) resmi Melaporkan Oknum Kades Mbumbu berinisial IW Kepada ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Dompu, terkait dengan adanya Dugaan TIndak pidana korupsi yang di lakukan Oknum Kepala Desa Mumbu berinisial IW "
"Berdasarkan hal tersebut diatas,kami selaku Aliansi Masyarakat Peduli Desa Mbumbu ( AMPDM ) mohon kepada Pihak Penegak Hukum dalam Hal Pengadilan Negri Dompu untuk segera menindaklanjuti laporan kami tersebut untuk memberikan keadilan serta kepastian hukum kepada Oknum Kepala Desa Mbumbu karena telah mengantongi uang negara Ratusan juta demi memperkaya diri sendiri" tutup Syarifuddin ( BF-01 )