Bongkarfakta.com ~ Polres Dompu, NTB - Ratusan warga Desa Adu, Kecamatan Hu'u Turun ke Jalan Raya Lintas Lakey, Kecamatan Hu'u persis depan Kantor Desa setempat, melakukan aksi pemblokiran jalan, mengakibatkan jalanan lumpuh hingga 1 (satu) unit kendaraan milik PT. STM dirusak.
Mendapat laporan terkait kejadian, rombongan Kapolres Dompu, AKBP Zulkarnain, S.IK., bersama Personil Polsek Hu'u turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk meredam dan membubarkan masa hingga mengurai aktifitas lalu lintas hingga kembali normal.
Kapolsek Hu'u, Ipda Sumaharto, mengkonfirmasi kejadian menjelaskan bahwa aktifitas pemblokiran jalan berlangsung pada Jum'at (3/2/2024) sore sekira pukul 15.30 Wita. Di mana saat itu massa sekitar 150 orang menuntut memblokir jalan menggunakan Batu, Kayu, Bambu, bale-bale.
"Serta menahan 2 unit kendaraan operasional PT. STM menyebabkan salah satu Unit mobil Hilux PT. STM dirusak masa," sebut Kapolsek sore ini.
Dalam hal ini aksi di koordinir oleh Nuryadin Alias Yadi ini dalam tuntutannya meminta agar PT. STM membatalkan kemenangan tender PT. Garuda Muda Eletrik (GME) beralamat Ds. Ranggo, Kecamatan Pajo untuk Projek Bahan Eletrikal di PT. STM.
"Meminta kepada pihak PT. STM agar selektif dalam memenangkan PT atau CV untuk mengerjakan proyok atau tender yang ada di PT. STM," ujar Kapolsek.
Masa juga mendesak kepada petinggi PT. STM untuk memberi sangsi dan tindakan kepada bawahanya yang sering main-main dalam suatu pengadaan tender di. PT. STM.
"Masa meminta petinggi PT. STM untuk menemui dan menjelaskan kepada masa aksi dengan mengumumkan pembatalan terhadap PT. GME yang menang tender saat ini," jelas Kapolsek.
Atas kejadian tersebut, sekitar pukul 15.45 wita Kapolsek Ipda Sumaharto beserta anggota Polsek Hu'u tiba dilokasi aksi dan langsung melakukan negosiasi dan memberi himbauan terhadap masa aksi.
"Sebagai pihak aparat Kepolisian Polsek Hu'u kehadiran kami dalam aksi ini yang utama adalah dalam rangka mengamankan aksi dan dalam rangka memfasilitasi antara pihak masa aksi dengan pihak PT. STM," papar Kapolsek.
Ia juga menyampaikan kepada masa aksi terkait apa yang menjadi tuntutan agar di sampaikan secara langsung melalui dialog di PT. STM sehingga apa yang menjadi tuntutan dapat di respon dengan cepat oleh pihak PT. STM.
Sementara untuk mengatasi massa agar dapat membubarkan diri, sekira Pukul 17.15 wita Kapolres Dompu AKBP Zulkarnain. S.I.K didampingi Kabag Ops Polres Dompu AKP Samsul Rijal, S.Sos, kasat Sabhara AKP Yuliansyah, Kasat Intelkam Polres Dompu IPTU Abdul Haris beserta PJU dan Pers Polres Dompu lainya tiba di lokasi aksi.
Selanjutnya Kapolres melakukan negosiasi dengan masa aksi agar permasalahan yang ada dapat di selesaikan dengan berdialog dengan pihak PT. STM sehingga apa yang ingin di sampaikan agar dapat tersalurkN dengan baik, dan supaya terhindar dari hal-hal yang tidak di inginkan
"Negosiasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian dengan pihak masa aksi bahwa pihak PT. STM hanya bersedia akan berdialog dengan masa aksi di Kantor Steging PT. STM pada hari Sabtu tanggal 03 Feb 2024 selanjutya 1 mobil Hailux PT. STM yang dirusak oleh masa aksi di bawa dan diamankan dimako Polres dompu dan 1 unit mobil lagi yakni mobil inovasi langsung di bawa pulang oleh pemiliknya," urai Kapolsek.
Aksi penghadangan yang dilakukan oleh kelompok masyarakat Desa Adu Kec. Hu'u berakhir pukul 23.55 wita berjalan dengan aman dan lancar mendapat pengamanan dari aparat Kepolisian Polres Dompu dan Polsek Hu'u dalam hal ini di pimpin langsung oleh Kapolres Dompu.( agus )