Bima, bongkarfakta.com ~ - Sebuah truk tronton bermuatan ratusan kayu balok sonokeling ditangkap polisi di jalan perbatasan Kota dan Kabupaten Bima, tepat di Niu Kelurahan Nae, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Rabu, 6 Maret 2024 sekitar pukul 11.00 WITA pagi.
Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Bima membenarkan peristiwa tersebut. Truk beserta supir diamankan karena muatannya kayu sonokeling itu kuat diduga hasil ilegal logging.
"Benar kami telah amankan barang-bukti (BB) dan supir truk tronton itu dan sedang kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (7/3).
Dia mengatakan, BB dan supir sudah diamankan di Mapolres Bima guna dilakukan pendalamannya.
"Nanti untuk keterangan lebih lanjut tunggu hasil pemeriksaan," tandasnya.( BF-01 )