Bongkarfakta.com ~ Polres Dompu, NTB - Personil Polsek Manggelewa dalam hal ini Timsus Singa Malewa Polsek berhasil mengungkap kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) Handphone milik warga bernama Safrudin, tepatnya di Dusun Makmur, Desa Doromelo, Kecamatan Manggelewa, Dompu.
Belakangan, terduga sejumlah satu orang, namun dari rentetan pengungkapan barang bukti malah melibatkan 3 orang remaja yang kedapatan hendak menjual barang bukti 1 (satu) unit Handphone.
Pengungkapan ini dibenarkan Kapolsek Manggelewa, Ipda Bukhari Maha Putra, SH., yang dalam keterangannya menyebutkan bahwa pada Jum'at (1/3/2024) sekira pukul 23.00 Wita Tim meringkus 4 (empat) terduga dan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP dan 1 (satu) unit sepeda motor.
Kronologisnya, berawal dari informasi warga yang mendapati ada 3 (tiga) orang remaja masing-masing inisial AL, FA dan FR., hendak menjual 1 (satu) unit handphone dengan ciri sesuai laporan korban.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim mengejar terduga hingga berhasil mengunci ketiga terduga untuk dilakukan interogasi awal. Dari pengakuan ketiga remaja tersebut, bahwa Handphone yang dimaksud dijual atas perintah pria inisial AJ yang tak lain ipar dari korban sendiri.
Tak menunggu lama, tim kemudian memburu terduga hingga didapati Tengah berboncengan sepeda motor dengan temannya, dan saat itu juga tim langsung membekuk terduga kemudian diamankan ke Mapolsek Manggelewa untuk diproses lebih lanjut.( Om Jeks )