bongkarfakta.com ~ Polres Dompu - Telah terjadi tindak pidana penganiayaan secara bersama sama oleh terduga pelaku berinisial RB (25) dan kawan kawan yang di ketahui beralamat Dusun Pandai Desa Jambu Kecamatan Pajo Kabupaten Dompu terhadap korban berinisial AY ( 24 ) warga Dusun Pandai Desa Jambu Kecamatan Pajo Kabupaten Dompu
Kejadian tersebut terjadi pada hari hari Selasa Tanggal 11 Juni 2024 Pukul 13.00 Wita bertempat di halaman kantor desa Jambu Kecamatan Pajo kabupaten Dompu
Melalui Kasi Humas Polres Dompu iptu Zuharis,Kapolsek Pajo IPDA Gunawan Husni menerangkan kronologis kejadian berawal sekitar pukul 12.00 Wita Korban berinisial AY (24) beserta keluarganya mendatangi kantor Desa Jambu untuk memenuhi panggilan perangkat Desa guna di lakukan mediasi terkait dengan adanya permasalahan Korban dan adik dari Terduga Pelaku beberapa hari yang lalu,
Lanjut kapolsek Pajo kata Zuharis, setelah selesai di lakukan mediasi oleh perangkat Desa Jambu, korban AY beserta keluarga hendak pulang, namum setibanya Korban di pintu gerbang kantor Desa Jambu pihak terduga pelaku langsung memukul korban dengan menggunakan tangan dan pada saat bersamaan beberapa teman terduga pelaku ikut memukuli korban sehingga korban mengalami benjol di kepala bagian depan.
"Atas kejadian tersebut Pihak Korban beserta keluarganya mendatangi Mapolsek Pajo guna melaporkan kejadian tersebut guna di lakukan proses lanjut " pungkasnya ( Om Jeks )