bongkarfakta.com ~ Respon cepat Bhabinkamtibmas Doromelo Aipda Erdan Polsek Manggelewa Polres Dompu bersama Kades Doromelo Bapak Supardin Abdullah menanggapi laporan warga Binaannya dan langsung mencari dan mengamankan terduga pelaku penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial IS (23) yang menyebabkan korban mengalami memar di sekujur tubuhnya.
Pelaku yang di amankan diketahui berinisial BR (28) asal Desa Lanci Jaya Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu pada hari Jum'at sekitar pukul 16.20 wita
Kapolsek Manggelewa IPDA Yadhulul Muslihin saat dikonfirmasi di ruangannya Juma'at malam pukul 22.12 wita mengatakan "Kejadian berawal sekitar pkl 17.30 wita Bhabinkamtibmas Desa Doromelo Aipda Erdan mendapatkan informasi dari Orang Tua korban bahwa anaknya bernama IS ( 23 ) telah dianiaya oleh Terduga pelaku berinisial BR (28) Waraga Desa Lanci Jaya Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu"
Lanjutnya " mendapatkan keterangan dari orang tua korban, Bhabinkamtibmas Desa Doromelo melakukan koordinasi dengan Kades Doromelo Bapak Supardin Abdullah dan menceritakan terkait informasi yang diterima dari Orang Tua korban," pungkasnya
"Menindaklanjuti informasi tersebut Kades Doromelo bersama Bhabinkamtibmas melakukan upaya dengan cara memanggil korban dan keluarga korban ke rumahnya untuk mempertanyakan permasalahan yang di alaminya
Akhirnya korban menceritakan kronologis kejadian yang menimpa dirinya dan saat itu pula Bhabinkamtibmas bersama Kades Doromelo berupaya memberikan Himbauan dan meminta kepada pihak Keluarga Korban agar persoalan tsb bisa diselesaikan secara kekeluargaan, namun korban dan keluarganya tidak terima dan tetap ingin melanjutkan ke Proses Hukum
Karena menghargai permintaan keluarga korban, sebagai bentuk Pelayanan Kepolisian akhirnya Bhabinkamtibmas dan Kades Doromelo bersama-sama mendatangi rumah terduga pelaku dengan tujuan agar terduga pelaku mengamankan diri ke Polsek Manggalewa untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan."
Untuk saat ini terduga pelaku sudah kami amankan di Mapolsek Manggelewa untuk dimintai keterangannya dan di Proses sesuai hukum yang berlaku" tutup Kapolsek.( Om Jeks)