Foto Timsus Walet Sektor Kempo ( berdiri ) bersama Terduga Pelaku penjambretan berinisial IS (Duduk) doc: BF-Om Jeks |
bongkarfakta.com ~ Polres Dompu -Jajaran Timsus Satreskrim Polsek Kempo yang di pimpin langsung oleh Kapolsek Kempo Ipda Jubaidin berhasil menangkap Pelaku Penjambretan HP seorang wanita bernama Fitri (14) status Pelajar yang beralamat Dusun Mpongge, Dsa Banggo Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu.
Foto terduga Pelaku penjambretan berinisial IS berserta Barang bukti 2 Unit Handphone |
Terduga pelaku di ketahui berinisial IS,(21)yang beralamat Dusun Nciu Desa Soro Kecamatan Kempo Kabupaten,dan di amankan oleh Timsus Walet Sektor Kempo pada Rabu tanggal 12 Juni 2024 sekitar pukul 15.00 wita,di Desa Ta'a Kecamatan. Kempo Kabupaten Dompu
Kepada awak media Kapolsek kempo IPDA Jubaidin menerangkan " Penangkapan terhadap Terduga pelaku penjambretan berawal dari adanya laporan korban bernama Fitri pada hari Selasa 11/06/2024 yang menerangkan bahwa handphone nya di jambret oleh terduga pelaku saat dirinya 𝙨𝙚𝙙𝙖𝙣𝙜 𝙢𝙚𝙣𝙜𝙚𝙣𝙙𝙖𝙧𝙖𝙞 𝙢𝙤𝙩𝙤𝙧𝙣𝙮𝙖 𝙙𝙖𝙣 saat itu 𝙝𝙥nya 𝙙𝙞 𝙨𝙞𝙢𝙥𝙖𝙣 𝙙𝙞 𝙟𝙤𝙠 𝙙𝙚𝙥𝙖𝙣 𝙢𝙤𝙩𝙤𝙧,lalu 𝙩𝙞𝙗𝙖 tiba 𝙥𝙚𝙡𝙖𝙠𝙪 𝙡𝙖𝙣𝙜𝙨𝙪𝙣𝙜 𝙢𝙚𝙣𝙜𝙖𝙢𝙗𝙞𝙡 𝙝𝙥 𝙩ersebut." Terang Kapolsek
Lanjutnya, berdasarkan laporan pengaduan korban sehingga kami dari pihak Polsek Kempo melalui Anggota timsus Walet Sektor Kempo untuk melakukan penyelidikan terhadap keberadaan terduga pelaku tersebut penjambretan tersebut"
"Dan setelah melakukan beberapa proses dan mengetahui keberadaan terduga pelaku akhirnya Timsus Walet bergerak cepat menuju lokasi/TKP keberadaan terduga, dan tidak lama kemudian Timsus WALET Sektor Kempo berhasil mengamankan terduga pelaku yang saat itu berada di Desa Ta'a Kecamatan Kempo Kabupaten Dompu"
"Pelaku di tangkap bersama barang bukti hasil curian yakni 2 (dua) Unit Handphone
dengan Merk OPPO A16 warna Silver dan VIVO Y12 Warna biru"
"Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 4.000.000,00,dan untuk saat ini terduga pelaku berinisial IS (21) Beserta barang bukti 2 Unit Handphone sudah kami amankan di Mapolsek Kempo untuk Proses hukum lebih lanjut" Tutup IPDA Jubaidin ( Hery )