• Jelajahi

    Copyright © Bongkar Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    UNGKAP NON TO KE -2 OPS ANTIK RINJANI TAHUN 2024, SATRES NARKOBA RINGKUS AR, BARANG BUKTI 14,43 GRAM

    Senin, 15 Juli 2024, Juli 15, 2024 WIB
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    bongkarfakta.com  ~Polres Dompu, NTB – Tepat pada Minggu (14/7/2024) sekira pukul 15.15 Wita Anggota Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Dompu berhasil meringkus Non TO Kedua, inisial AR warga Desa Tambe, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, terduga pelaku tindak pidana penguasaan Narkotika Golongan I yang diduga Sabu.


    Pengungkapan yang bertajuk Ops Antik Rinjani 2024 ini berlangsung di pinggir Jalan Lingkungan Doro tangga, Kelurahan Doro tangga, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu dengan barang bukti sabu seberat 14,43 gram.

    Kasatresnarkoba IPTU Muh. Sofyan Hidayat, S.Sos dalam keterangannya menuturkan bahwa penangkapan terduga berawal dari informasi warga yang mensinyalir aktifitas mencurigakan dari pria yang berprofesi sebagai supir tersebut.


    Menindaklanjuti informasi tersebut, Anggota Opsnal dipimpin Katim Opsnal Aipda Muhamad Syarifudin, SH., menelusuri jejak gelagat mencurigakan yang bolak balik di jalan lintas Salam Lingkungan Pelita Kelurahan Bada.


    “jugasempat dilihat seorang lainnya yang juga menggunakan sepeda motor di sekitar areal persawahan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy,” ujar Kasat.


    Menyadari sosok yang dicari melaju menuju arah Makodim Dompu, Tim langsung mencegat meskipun sempat adu kejar-kejaran hingga terduga pun terjatuh. Di saat itu pula, Tim berhasil melumpuhkan terduga AR dan saat itu juga langsung dilakukan penggeledahan. 


    Dari hasil penggeledahan, Tim mendapati sejumlah barang bukti paket berisi bungkusan diduga sabu bukti utama 14.43 gram sabu-sabu, sekop, tabung kaca, korek api dan uang tunai sebesar Rp. 72.000 (Tujuh Puluh Dua Ribu).

     

    “Saat diintrogasi, terduga diperkirakan masih dibawah pengaruh sabu-sabu mengaku dirinya berasal dari Kabupaten Bima dan mengakui datang ke dompu untuk mengambil pesanan kakaknya yang kemudian olehnya secara kooperatif diakui sebagai narkotika jenis sabu-sabu,” beber Kasat. 


    Bahkan tambah kasat, sebelum ditangkap anggota, terduga sempat bertemu dengan seseorang yang tidak ia kenal dan diberikan bungkusan tersebut sebentar dan langsung pergi. Sehabis menerima barang tersebut, terduga hendak kembali ke Bima lalu ditangkap tim Opsnal.


    Kini, untuk keperluan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut, terduga digelandang ke Mako Polres Dompu. ( Om Jeks )

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini