Bongkarfakta.com ~ Tim JATANRAS Polres Dompu Polda NTB, berhasil menggagalkan penyelundupan sebanyak 4.452 Minuman Kerasa (Miras) dengan berbagai Merek pada hari ini Minggu tanggal 07 Juli 2024 Sekitar pukul 17.30 Wita
Selain miras, pelaku berinisial IGNB Alias Nanik, Laki laki, Umur 44 tahun
Sopir , Alamat Desa Dapeha, Kecamatan Baku Tambahan, Kabupaten Buleleng Bali beserta, Mobil Truk,warna Putih NOPOL : DR 8664 juga ikut diamankan di Mapolres Dompu guna Proses sesuai undang-undang yang berlaku, kata Kabid Humas Polres Dompu
Dia mengatakan, sesuai dengan laporan yang diterima, penangkapan serta pengamanan Ribuan botol miras tersebut bermula dari jaringan informan yang diterima Tim JATANRAS Polres Dompu yang di Pimpin oleh AIPDA SUKARMAN bahwa ada satu yunit truk dengan warna Putih NOPOL : DR 8664 hendak edarkan di Ribuan botol Miras dengan berbagai Merk di wilayah hukum Polres dompu
"Dengan dugaan itu, selanjutnya Anggota Tim JATANRAS Polres Dompu melakukan pengamatan aktifitas mobil tersebut yang ditemukan berhenti dilingkungan Swete, Kelurahan Bali Satu, Kecamatan Dompu, Kabupaten dompu" kata Zuharis
Setelah berhasil diamankan, lalu Tim JATANRAS melakukan penggeledahan terhadap Truk tersebut dan di temui minuman keras berbagai Merk Dengan Rincian
- Anggur Merah (AMER) : 19 Dus : 228 Botol
- Anggur Hitam (Colesom) : 11 Dus : 132 Botol
- Arak Bali : 170 Dus : 4.080 Botol
- Bir Bintang : 1 Dus : 12 Botol
- Mobil Truk,warna Putih NOPOL : DR 8664 AG total 4452 botol berbagai Merk
Setelah Proses penggeledahan selesai Truk dan supir truk yang di duga sebagai pemilik barang berupa Miras langsung digiring menuju ke Mapolres Dompu guna dilakukan interogasi.
" Supir mengakui bahwa miras tersebut di bawa dari Bali dan, rencananya akan dijual di wilayah Hukum Polres Dompu"
Untuk saat ini Supir truk dan sejumlah barang bukti telah di Amankan di Mapolres Dompu guna proses hukum lebih lanjut" tutup Kasi Humas Polres Dompu.( Om Jeks )