• Jelajahi

    Copyright © Bongkar Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    BAKORNAS Laporkan Penggunaan Dana BOS SMAN 4 Cibinong ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor

    Senin, 26 Agustus 2024, Agustus 26, 2024 WIB
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    bongkarfakta.com ~ BAKORNAS | Bogor– Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Anti Korupsi Nasional (LSM BAKORNAS) telah melaporkan penggunaan Dana BOS (Dana Bantuan Operasional Sekolah) di SMAN 4 Cibinong ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.


    Berkas laporan tersebut telah diterima oleh pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor pada hari Jumat, 23 Agustus 2024, dengan surat laporan bernomor 032/DPP/BAKORNAS/LI/24 yang dilengkapi dengan lampiran data pendukung.


    Hermanto, S.Pd.K., CPS., CLS., CNS., CHL., selaku Ketua Umum Badan Anti Korupsi Nasional, menyatakan bahwa BAKORNAS telah beberapa kali melayangkan surat permohonan klarifikasi dan penjelasan penggunaan Dana BOS kepada SMAN 4 Cibinong yang beralamat di Jalan Bojong Koneng, RT 01 RW 01, Kelurahan Cibinong, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. Hal ini disampaikan kepada awak media pada 26 Agustus 2024.


    Surat pertama yang dikirim adalah Surat Nomor: 018/DPP/BAKORNAS/Perm-KL/24 tanggal 4 Juni 2024, diikuti oleh surat kedua dengan Nomor: 020/DPP/BAKORNAS/Perm-KL/24 tanggal 26 Juni 2024. Hingga tanggal 30 Juli 2024, BAKORNAS telah melayangkan surat pernyataan sikap keberatan yang merupakan langkah hukum lebih lanjut terkait kelengkapan administrasi untuk tindak lanjut berikutnya.


    Namun, hingga hari ini (26 Agustus 2024), BAKORNAS belum menerima surat balasan dari Kepala SMAN 4 Cibinong. Menindaklanjuti hal tersebut, BAKORNAS telah menyampaikan laporan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor pada 23 Agustus 2024, di mana BAKORNAS menyoroti beberapa indikator terkait penggunaan Dana BOS sejak tahun 2021 di SMAN 4 Cibinong. Beberapa hal yang menjadi sorotan termasuk penggunaan Dana BOS untuk pengembangan perpustakaan, penerimaan peserta didik baru, serta pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.


    Hermanto menyatakan, “Hal itu telah kami lampirkan dan kami jabarkan dalam laporan kami.” 


    Ia menambahkan bahwa anggaran Dana BOS untuk beberapa hal yang menjadi sorotan BAKORNAS tersebut dinilai cukup fantastis dan patut diduga tidak sesuai realitasnya. BAKORNAS berpendapat bahwa terdapat indikasi kuat terjadinya mark-up anggaran.


    Hermanto menegaskan bahwa penggunaan Dana BOS seharusnya menerapkan prinsip akuntabilitas, di mana penggunaan dana tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan dan logika aktual harga satuan belanja barang dan jasa. Selain itu, prinsip transparansi juga harus diterapkan, di mana penggunaan Dana BOS dikelola secara terbuka untuk umum.


    Ketua Umum BAKORNAS menuturkan bahwa beberapa hal yang disorot oleh BAKORNAS kiranya menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum sebagai wujud komitmen terhadap pemberantasan korupsi di Negara Kesatuan Republik Indonesia, khususnya di wilayah hukum Kabupaten Bogor.


    Hermanto mengingatkan bahwa hasil audit lembaga pemeriksa keuangan tidak menjamin bahwa kinerja dan laporan keuangan yang diaudit bebas dari rekayasa dan praktik korupsi.


    Ia juga menekankan bahwa banyak kasus korupsi yang terungkap meski laporan keuangannya sudah diaudit oleh lembaga pemeriksa keuangan. Bahkan, tidak sedikit oknum auditor yang bermain dengan para pengguna anggaran.


    Ketua Umum BAKORNAS yang akrab disapa Anto menyampaikan bahwa BAKORNAS berharap laporan mereka segera ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor dengan jujur, transparan, proporsionalitas, profesionalisme, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas. Hal ini sebagaimana yang diharapkan oleh publik dan masyarakat luas.


    “Kami masih berkeyakinan bahwa Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor adalah lembaga penegak hukum yang masih dapat dipercaya oleh masyarakat sebagai tempat mencari keadilan dan lembaga yang mampu menegakkan hukum sebagaimana fungsi dan tupoksinya,” pungkasnya.


    BAKORNAS bersama masyarakat luas menanti tindak lanjut dan hasil pemeriksaan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor terkait penggunaan Dana BOS di SMAN 4 Cibinong.


    BAKORNAS juga menegaskan akan terus memperjuangkan dan menyuarakan aspirasi serta gerakan dalam rangka turut membantu pemerintah menegakkan supremasi hukum, khususnya dalam upaya pencegahan dan pemberantasan KKN di Wilayah Hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia, tutupnya.( BF-TIM )

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini