• Jelajahi

    Copyright © Bongkar Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    MASYARAKAT DESA MARADA,DAHA DAN DESA LANTA LAKUKAN AKSI PROTES TERKAIT ADANYA LAHAN WARGA YANG DI GUNAKANLAH SEBAGAI AREAL LANDASAN HELIKOPTER OLEH PIHAK PT STM VALE

    Senin, 12 Agustus 2024, Agustus 12, 2024 WIB
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     

    Dompu NTB-bonkarfakta.com ~ Puluhan masyarakat gabungan dari Desa Hu'u, Desa Marada dan Daha dan lanta yang di pimpin oleh Bapak Baharudin Selaku ketua Organisasi kemasyarakatan mendatangi pihak PT STM VALE guna menyampaikan protes terkait dengan adanya lahan Warga yang di gunakan oleh PT STM VALE sebagai Landasan helikopter, 


    Kegiatan dialog tersebut berlangsung pada hari Senin 12/08/2024 sekitar pukul 08;20 wita di ruangan Sekjen PT STM Vale,di desa Marada Kecamatan Hu'u kabupaten Dompu


    Hadir dalam kegiatan dialog tersebut yakni : Kapolsek Hu'u IPDA Sumarharto bersama anggota

    Anggota Koramil 03/Hu'u, 3 orang petugas Depertemen Humas PT STM VALE dan 2 orang petugas  Depertemen Pertahan PT STM VALE

    Baharudin Ketua Umum Asosiasi Lingkar Tambang dan sekitarnya 70 orang warga dari desa Desa Hu'u, Desa Marada dan Daha dan lanta



    Saat di wawancarai oleh awak media ini di lokasi kegiatan bapak Baharudin menyatakan " Kehadiran kami di PT STM VALEN ini dalam rangka melakukan aksi protes terkait dengan adanya tanah milik warga yang di Gunakan oleh pihak PT STM VALE sebagai tempat Landasan Helikopter pihak PT STM VALE



    Dalam dialog tersebut telah di sepakati bahwa pihak PT STM Meminta waktu dua hari sejak hari Selasa 13/08 2024 - 15/08/2024 untuk mengosongkan lokasi tersebut



    Ketika dalam dalam dua hari yang di sepakati tersebut tidak di indahkan oleh pihak PT STM VALE, Maka pemilik lahan yakni anak dari Almarhum Abdurahman Abdullah mantan Kepala Desa Daha,Selaku Pewaris tunggal,atas nama Adi Irawan Tentara Nasional Indonesia (pemilik Lahan ) akan bertindak memagari lahan nya dan melarang pihak PT STM VALE untuk menggunakan kan lahan tersebut sebagai tempat Landasan Helikopter 


    Menurut Pak Baharudin bahwa pihak PT STM melakukan kontrak tanah dengan pihak lain yang bukan pemilik sah berdasarkan bukti kepemilikan, namun pihak lain yg dimaksud menerbitkan sertifikat tahun 2011 yg tidak dapat dipertanggungjawabkan keasliannya" ungkap Baharudin 


    Kegiatan dialog tersebut berakhir dalam dengan situasi aman dan kondusif ( Agus )



    Komentar

    Tampilkan

    Terkini