• Jelajahi

    Copyright © Bongkar Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Timsus Polsek Dompu Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Dua Unit Mesin Traktor di Desa Kramabura

    Selasa, 27 Agustus 2024, Agustus 27, 2024 WIB
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Foto Kedua terduga pelaku beserta barang Bukti di dampingi Kapolsek Dompu beserta timsus

    bongkarfakta.com~Dompu, - Tim Khusus (Timsus) Polsek Dompu berhasil mengungkap kasus pencurian yang melibatkan dua unit mesin traktor di wilayah Desa Kramabura, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu. Dua terduga pelaku berinisial AA (21), warga Dusun Rangga Mbolo, Desa Kramabura, dan FD (21), warga Dusun Kenton Ntembi, Desa Kramabura, berhasil diamankan pada Selasa pagi, pukul 09.00 WITA.


    Foto kedua terduga pelaku yakni AA dan FD bersama Barang Bukti hasil curiannya 


    Kapolsek Dompu, IPDA Ade Helmi, dalam keterangannya menjelaskan bahwa aksi pencurian pertama terjadi pada Jumat, 23 Agustus 2024, sekitar pukul 02.00 WITA, di area persawahan milik H. Syafrudin di So Ndano Mangge, Desa Kramabura. Saat itu, pelaku mencuri satu unit mesin traktor merk Kubota 8,5 PK senilai Rp15.000.000 yang disimpan di sawah oleh korban. Pencurian tersebut baru diketahui korban pada pagi hari, sekitar pukul 08.00 WITA, saat ia kembali ke sawah dan menemukan mesin traktornya hilang.


    Menindaklanjuti laporan tersebut, Timsus Polsek Dompu yang dipimpin langsung oleh Kapolsek IPDA Ade Helmi segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, barang bukti berupa satu unit mesin traktor ditemukan di sebuah bengkel milik seorang warga bernama Jaya di Lingkungan Balibunga, Kelurahan Kandai Dua, Kecamatan Woja. 


    Jaya mengaku membeli mesin tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya seharga Rp2.900.000. Setelah ditunjukkan foto pelaku oleh pihak kepolisian, Jaya membenarkan bahwa mesin tersebut dijual oleh AA dan FD.


    Dengan bukti ini, Timsus Polsek Dompu bersama Bhabinkamtibmas Desa Kramabura bergerak cepat dan berhasil mengamankan kedua pelaku tanpa perlawanan. Pada awalnya, kedua pelaku tidak mengakui perbuatannya, namun setelah diinterogasi lebih lanjut, mereka akhirnya mengakui telah mencuri mesin traktor milik H. Syafrudin dan menjualnya kepada Jaya.


    Dalam proses pengembangan, tim juga menemukan keterlibatan kedua pelaku dalam pencurian satu unit mesin traktor merk Kubota milik Ridwan, warga Desa Kramabura, yang hilang pada Juli 2024. Pelaku AA dan FD mengaku menjual mesin traktor tersebut kepada Nasarudin, warga Lingkungan Balibunga, Kelurahan Kandai Dua, dengan harga Rp3.200.000.


    Kapolsek Dompu, IPDA Ade Helmi, menegaskan bahwa kedua pelaku sering melakukan aksi pencurian di wilayah hukum Polsek Dompu. "Kedua pelaku ini sudah sering melakukan pencurian di wilayah kami. Kami akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan mereka dalam kasus-kasus lainnya," ujarnya.


    Saat ini, kedua pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Dompu untuk proses hukum lebih lanjut. Akibat dari tindakan ini, korban mengalami kerugian materiil yang diperkirakan mencapai Rp35.000.000.


    Polsek Dompu berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat."Tutup Ade.( Om Jeks )

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini