• Jelajahi

    Copyright © Bongkar Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Kades Raba Baka Klarifikasi Usai Demo, Bantah Pemecatan Sepihak dan Tuduhan Pungli

    Kamis, 12 September 2024, September 12, 2024 WIB
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    foto Kades Raba Baka Ikraman Ibrahim Saat di wawancarai sesuai Aksi Demo di Depan Kantor desa Raba Baka kamis 12/09


    Dompu NTB - Bongkarfakta.com ~ Kepala Desa (Kades) Raba baka, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, Ikraman Ibrahim, memberikan keterangan resmi saat diwawancarai oleh Jurnalis media Bongkar Fakta pada Kamis (12/09/2024), menyusul aksi demonstrasi di depan Kantor Desa Raba baka. Demonstrasi tersebut dipicu oleh isu dugaan pemecatan sepihak perangkat desa bernama Anas dan tuduhan pungutan liar (pungli) oleh istri Kades.

    Dalam klarifikasinya, Ikraman dengan tegas membantah tuduhan pemecatan sepihak. Ia menegaskan bahwa pemberhentian Anas sebagai perangkat desa telah sesuai dengan prosedur hukum dan peraturan yang berlaku.


    “Pemberhentian Anas sudah melalui rekomendasi dari Camat Woja, BPM-PD, dan Bagian Hukum Pemda Dompu. Semua sudah sesuai prosedur,” ujar Ikraman di hadapan awak media.


    Ikraman menjelaskan bahwa pemecatan Anas dilatarbelakangi oleh perilaku amoral yang sering dilaporkan oleh warga. Warga Desa Rababaka telah beberapa kali menyampaikan pengaduan mengenai tindakan Anas, yang dinilai meresahkan masyarakat.


    “Atas laporan warga, kami telah memanggil Anas dan memberikan pembinaan bersama Babinsa. Anas sendiri mengakui perbuatannya. Namun sayangnya, setelah pembinaan, dia justru makin sering melakukan hal-hal yang tidak pantas,” ungkap Ikraman.


    Lebih lanjut, Ikraman mengungkapkan bahwa Anas sempat ditahan oleh Polres Dompu atas kasus penganiayaan, dan divonis 7 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Dompu. Menurutnya, kasus ini menjadi dasar pemecatan Anas dari jabatannya sebagai perangkat desa.


    “Vonis 7 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Dompu atas kasus penganiayaan ini menjadi alasan kuat kami untuk memberhentikan Anas,” jelas Kades.


    Selain soal pemecatan, Ikraman juga menanggapi tuduhan bahwa istrinya terlibat pungli terhadap perangkat desa. Ia dengan tegas membantah tuduhan tersebut, menyebutnya sebagai fitnah yang tidak berdasar.


    “Isu pungli itu fitnah. Istri saya tidak pernah melakukan pungli. Jika ada bukti, silakan laporkan. Namun jika tuduhan itu tidak terbukti, kami akan melaporkan balik penyebar hoaks,” tegasnya.


    Di akhir pernyataannya, Ikraman mengajak masyarakat untuk menyampaikan keluhan atau masalah melalui jalur musyawarah demi mencari solusi terbaik bagi Desa Rababaka.


    “Jika ada masalah, mari kita selesaikan dengan baik-baik. Kami terbuka untuk mencari solusi demi kebaikan desa kita,” pungkasnya.


    Aksi demo di depan Kantor Desa Rababaka ini menjadi sorotan, namun klarifikasi langsung dari Kades diharapkan dapat meredam situasi panas yang berkembang di masyarakat.( Gus )

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini