• Jelajahi

    Copyright © Bongkar Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Kapolsek Woja Pimpin Pengamanan Aksi Unjuk Rasa Aliansi Masyarakat Rababaka dan Mahasiswa Menggugat

    Senin, 09 September 2024, September 09, 2024 WIB
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    foto masa aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Aliansi Masyarakat Rababaka dan Mahasiswa di depan Kantor Desa Rababaka


    Dompu, bongkarfakta.com – Kapolsek Woja, IPDA Zainal Arifin, S.IP, memimpin langsung pengamanan aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Aliansi Masyarakat Rababaka dan Mahasiswa Menggugat. Aksi yang berlangsung di depan Kantor Desa Rababaka, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, ini dikoordinir oleh Tarmizi dan Saiful, dengan melibatkan sekitar 20 orang massa.



    Aksi yang dimulai pukul 09.45 WITA ini menyuarakan tiga tuntutan utama:

    • Dugaan adanya pungutan liar terhadap perangkat desa oleh istri Kepala Desa Rababaka.
    • Pemberhentian sepihak perangkat desa, yakni Kasi Pelayanan Anas Ardiansyah, yang diberhentikan pada 5 September 2024 oleh Kepala Desa Ikraman Ibrahim, setelah Anas divonis 7 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Dompu terkait kasus penganiayaan.
    • Adanya dugaan kekerasan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Rababaka terhadap masyarakat.


    Massa melakukan orasi di depan Kantor Desa, meminta Kepala Desa Rababaka untuk menemui dan menanggapi tuntutan mereka. Setelah Sekretaris Desa, Nuhran, menemui massa, mereka menolak dan menuntut Kepala Desa hadir langsung. Massa aksi kemudian melakukan sweeping di kantor desa namun tidak menemukan keberadaan kepala desa.


    Kapolsek Woja melalui Kasi Humas Polres Dompu, IPTU Zuharis SH, menyampaikan bahwa aksi di muka umum merupakan hak yang dijamin oleh undang-undang, namun harus dilakukan dengan cara yang damai dan tidak merugikan. Ia juga meminta agar massa aksi melaporkan dugaan pungutan liar ke pihak berwajib jika memiliki bukti.


    Terkait pemberhentian perangkat desa, Kapolsek Woja menjelaskan bahwa hal tersebut bukan hanya kewenangan Kepala Desa, melainkan harus melalui prosedur yang diatur dalam peraturan yang berlaku. Ia juga menegaskan bahwa kasus penganiayaan yang melibatkan Anas Ardiansyah sedang dalam proses hukum.


    Sekretaris Desa Rababaka, Nuhran, meminta massa aksi untuk mengajukan surat permohonan aksi kembali untuk aksi berikutnya. Ia berjanji akan menyampaikan tuntutan mereka kepada Kepala Desa.


    Sementara itu, Wakil Ketua BPD, Didi Wahidin, menyatakan bahwa aspirasi masyarakat akan ditampung dan disampaikan dalam dialog dengan Kepala Desa untuk mencari solusi terbaik.


    Aksi berakhir pada pukul 11.00 WITA dengan aman dan kondusif. Massa aksi berencana melanjutkan aksi pada 12 September 2024 dengan tuntutan yang sama.( Om Jeks )

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini