• Jelajahi

    Copyright © Bongkar Fakta
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Ketua LBK Dompu Laporkan Dr. Muhsin dari PKM Kilo Terkait Dugaan Pemalsuan Surat ODGJ dan Penyalahgunaan Wewenang

    Kamis, 05 September 2024, September 05, 2024 WIB
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    foto ketua Lembaga Bongkar Korupsi ( LBK ) Dompu bersama Anggota sesuai memberikan keterangan terkait laporan dugaan Pemalsuan Dokumen dan Penyalahgunaan Wewenang oleh oknum PKM kilo


    Dompu, bongkarfakta.com – Ketua Lembaga Bongkar Korupsi (LBK) Kabupaten Dompu resmi melaporkan Dr. Muhsin, yang bekerja di Puskesmas (PKM) Kilo, ke Polres Dompu atas dugaan pemalsuan surat keterangan Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) dan penyalahgunaan wewenang. Laporan ini diajukan setelah ditemukan indikasi kuat bahwa Dr. Muhsin diduga menerbitkan surat keterangan ODGJ yang tidak sesuai prosedur hukum dan medis.


    Menurut Ketua LBK Dompu, dugaan pemalsuan tersebut semakin kuat karena surat keterangan ODGJ yang diterbitkan tidak dilengkapi dengan keterangan dari para ahli, termasuk pernyataan tertulis bahwa pasien pernah ditangani oleh tenaga profesional di bidang psikiatri. Selain itu, surat keterangan ODGJ seharusnya dikeluarkan oleh rumah sakit yang memiliki fasilitas dan spesialisasi dalam menangani gangguan kejiwaan, bukan oleh Puskesmas yang tidak memiliki kewenangan tersebut.


    “Surat keterangan ODGJ ini seharusnya hanya bisa dikeluarkan oleh rumah sakit yang memiliki otoritas dan tenaga ahli dalam penanganan kasus ODGJ. Tanpa adanya penilaian dan keterangan dari psikiater, surat ini cacat hukum dan berpotensi disalahgunakan. Ini jelas pelanggaran serius terhadap prosedur medis dan hukum,” ungkap Ketua LBK Dompu dalam keterangannya di Polres Dompu.


    Kasus ini segera memicu perhatian publik, mengingat jarangnya kasus serupa di Kabupaten Dompu. Ketua LBK menuding bahwa Dr. Muhsin telah menyalahgunakan jabatannya sebagai tenaga medis dengan memanipulasi dokumen penting demi kepentingan tertentu. Jika terbukti, tindakan ini melanggar kode etik medis dan merupakan tindak pidana berat yang dapat mencoreng nama baik profesi kesehatan.


    Polres Dompu kini tengah menyelidiki kasus tersebut dengan serius. Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas laporan ini dan menjamin bahwa proses hukum akan berjalan dengan transparan dan adil.


    Laporan ini menjadi bukti bahwa LBK Dompu terus berjuang melawan segala bentuk korupsi dan penyalahgunaan wewenang, terutama ketika hal itu dilakukan oleh pihak yang seharusnya melindungi dan melayani masyarakat. Masyarakat berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran dan mendorong peningkatan kualitas pelayanan kesehatan serta penegakan hukum di wilayah Dompu.( BF-Tim )

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini