bongkarfakta.com ~ Lombok Tengah, NTB – Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah telah menitipkan barang bukti sabu seberat 7,34 kg ke Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda NTB. Barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan kasus narkoba dua pekan lalu.
“Saat ini, barang bukti tersebut telah kami titipkan di Subdit Barang Bukti Direktorat Tahti Polda NTB,” ujar Kapolres Lombok Tengah, AKBP Iwan Hidayat, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba, IPTU Fedy Miharja, S.H., saat dikonfirmasi pada Senin (2/9).
IPTU Fedy menjelaskan bahwa barang bukti tersebut dititipkan di Polda NTB pada Selasa, 27 Agustus 2024. Pengiriman barang bukti tersebut mendapatkan pengawalan ketat dari personel Propam Polres Lombok Tengah.
“Barang bukti dititipkan di Polda NTB untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan dan memastikan barang bukti tetap aman. Mengingat jumlahnya yang sangat besar, penempatan di Polda akan lebih menjamin keamanannya sehingga anggota kami bisa lebih fokus pada pengembangan kasus ini,” jelas IPTU Fedy.
Selain itu, IPTU Fedy menambahkan bahwa penitipan barang bukti ini juga bertujuan untuk menjawab pertanyaan yang berkembang di masyarakat terkait keberadaan barang bukti hasil pengungkapan tersebut.
“Saat ini, para tersangka dalam kasus ini masih diamankan di Mapolres Lombok Tengah dan sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satresnarkoba,” tutupnya.( Om Jeks )