Dompu, NTB – bongkarfakta.com ~ Pada Kamis, 26 September 2024, sekitar pukul 09.00 WITA, bertempat di Mapolsek Pekat, digelar rapat koordinasi untuk menanggapi keluhan masyarakat terkait kenaikan harga LPG subsidi di wilayah Kecamatan Pekat. Rapat ini diinisiasi dan dipimpin langsung oleh Kapolsek Pekat, IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., dengan menghadirkan para pemilik pangkalan LPG subsidi di wilayah tersebut.
Dalam sambutannya, Kapolsek IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., mengucapkan terima kasih atas kehadiran para pemilik pangkalan. Ia menyoroti adanya perbedaan harga jual LPG subsidi di masyarakat, yang berkisar antara Rp 40.000 hingga Rp 50.000, jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan sebesar Rp 22.000. Kapolsek juga menekankan kekhawatiran terkait adanya toko-toko pengecer yang membeli LPG dalam jumlah banyak, yang menurut aturan tidak diperbolehkan.
Kapolsek berharap, para pemilik pangkalan tidak mengambil keuntungan yang berlebihan dalam situasi kelangkaan, karena hal tersebut dapat berdampak negatif pada situasi kamtibmas di Kecamatan Pekat.
Kanit Intelkam Polsek Pekat, AIPDA Mustawa, menambahkan bahwa kelangkaan LPG subsidi di Kecamatan Pekat telah berlangsung selama beberapa bulan. Ia juga menginformasikan adanya rencana aksi unjuk rasa dari masyarakat yang kecewa dengan kenaikan harga tersebut. Rapat ini diadakan guna mencari solusi bersama dan mendengarkan keluhan dari para pemilik pangkalan. Selain itu, terungkap pula informasi mengenai adanya distribusi LPG subsidi yang seharusnya untuk Kecamatan Pekat, tetapi dipasarkan di luar wilayah oleh oknum tertentu.
H. Sukardin, salah satu pemilik pangkalan LPG, mengungkapkan bahwa pemotongan jatah LPG subsidi telah terjadi sejak awal pendistribusian, yang menyebabkan kelangkaan dan harga jual yang lebih tinggi. Ia berharap jatah LPG dikembalikan sesuai kebutuhan agar harga bisa disesuaikan.
Dahlan, pemilik pangkalan lainnya, menyepakati harga LPG subsidi dijual sebesar Rp 25.000 dengan catatan jatah LPG mereka dikembalikan ke jumlah semula. Sementara itu, Apriansyah, S.Pd., menjelaskan bahwa permasalahan ini sebenarnya sudah terjadi sejak tahun 2023. Menurutnya, meningkatnya kebutuhan LPG subsidi tidak diimbangi dengan pasokan yang memadai dari agen.
Dari hasil rapat tersebut, disepakati bahwa harga LPG subsidi di Kecamatan Pekat akan dijual dengan harga Rp 25.000 per tabung. Jika ditemukan pangkalan yang menjual di atas harga tersebut, sanksi hukum akan diberlakukan sesuai peraturan yang berlaku.
Rapat koordinasi yang berlangsung hingga pukul 11.00 WITA ini berjalan dengan aman dan lancar. Diharapkan, solusi yang dihasilkan dapat meredakan keluhan masyarakat dan menjaga stabilitas keamanan di Kecamatan Pekat. (Om Jeks)