Polres Dompu Polda NTB – bongkarfakta.com ~ Kapolres Dompu, AKBP Zulkarnain, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Ramli, S.H., menyampaikan himbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan pemblokiran jalan sebagai bentuk protes atau penyampaian aspirasi.
“Kami siap mendengarkan keluhan dan aspirasi warga dengan cara yang lebih baik, yang tidak mengganggu ketertiban umum atau merugikan sesama,” jelas AKP Ramli. Ia menegaskan bahwa pemblokiran jalan hanya akan memperburuk situasi, menambah keresahan, serta melanggar hukum.
Dalam himbauannya, Kapolres Dompu juga mengingatkan bahwa pemblokiran jalan merupakan tindakan yang diatur dalam Pasal 192 ayat 1 dan 2 KUHP. Pasal tersebut menyebutkan bahwa barang siapa yang dengan sengaja menghalangi atau membahayakan lalu lintas umum dapat diancam pidana penjara. “Jika ada yang tetap melakukan pemblokiran, kami tidak segan-segan untuk menindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kapolres mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban di wilayah Dompu dan mencari solusi dengan cara yang damai dan konstruktif, tanpa tindakan yang merugikan banyak pihak.( Om Jeks )