Dompu, NTB - bongkarfakta.com ~ Kapolres Dompu, AKBP Zulkarnain, S.I.P., mengeluarkan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan pemblokiran jalan sebagai bentuk penyampaian aspirasi. Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga melanggar hukum.
"Dalam menyampaikan aspirasi, gunakan cara yang baik dan sesuai aturan. Memblokir jalan umum hanya akan merugikan diri sendiri dan orang lain," tegas Kapolres.
Kapolres mengingatkan bahwa penutupan atau pemblokiran jalan tanpa izin, menggunakan benda seperti batu, pohon, ban bekas, atau benda lain, dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 182 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hal ini dapat berdampak serius, termasuk denda atau hukuman kurungan.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa blokir jalan juga dapat menghambat akses kendaraan darurat seperti ambulans dan pemadam kebakaran. "Pemblokiran jalan bisa berdampak fatal dalam situasi darurat, karena kendaraan medis atau layanan publik lainnya bisa terhambat," jelasnya.
Sebagai solusi, Kapolres mengajak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi melalui jalur yang tepat, seperti berdialog dengan pihak terkait. "Kami siap mendengarkan dan mencari solusi bersama tanpa harus ada tindakan yang merugikan kepentingan umum," tambahnya.
Dengan adanya imbauan ini, diharapkan masyarakat Dompu dapat memahami pentingnya menjaga ketertiban dan keamanan bersama, serta menjauhi tindakan yang melanggar aturan.( Om Jeks)